Pansus DPRD Rohil Sahkan Tiga Ranperda

Kamis, 11 Agustus 2016

ROHIL- Panitia khusus DPRD Rohil melalui sidang paripurna DPRD Rohil mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (perda). Dengan diberlakukan aturan tersebut, pemerintah daerah kedepan dapat melaksanakanya dengan baik.

Sidang paripurna yang dibuka Wakil Ketua DPRD Rohil, Abdul Khosim didampingi Syarifuddin, dihadiri Wakil Bupati Rohil, Jamiluddin, beserta unsur forkopimda lainnya.

Adapun tiga perda tersebut adalah ranperda perda tentang perubahan Perda Nomor 21  tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, kemudian Ranperda tentang aturan perangkat daerah dan ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan. 

Mewakili anggota pansus II, Abu Khoiri, menyampaikan dengan disahkannya peraturan daerah (Perda), lembaga legislatif berharap Pemerintah Daerah (Pemda) Rohil bisa menjalankan perda dengan lebih bijaksana.

Menurutnya, pengesahan perda ini dinilai dewan sebagai jalan alternatif untuk membantu memajukan daerah dari berbagai lini, seperti kemajuan di dalam dunia pendidikan,"Dengan Perda yang baru saja disahkan tersebut beberapa poin disebutkan bahwa kemajuan pendidikan akan meningkat," harap Hj Suryati mewakili pansus III
 Dikatakan, dengan diusulkannya penggunaan muatan lokal di setiap jenjang pendidikan pendidikan dapat lebih maju, selain itu setiap siswa atau sekolah nantinya juga akan menggunakan mars Rohil dalam setiap acara formal di sekolah tersebut.

"Dengan penggunaan Perda ini kita berharap nantinya kemajuan dunia pendidikan bisa lebih baik lagi. Tidak hanya peningkatan pada sistim ajar saja, akan tetapi jiwa sosialis siswa dalam belajar, juga harus meningkat dengan ditanamkannya embel-embel daerah pada garis pertama sebelum mereka memulai belajar," tambahnya.(way)