
ROHIL- Panitia khusus DPRD Rohil melalui sidang
paripurna DPRD Rohil mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda)
menjadi peraturan daerah (perda). Dengan diberlakukan aturan tersebut,
pemerintah daerah kedepan dapat melaksanakanya dengan baik.
Sidang paripurna yang dibuka Wakil Ketua DPRD
Rohil, Abdul Khosim didampingi Syarifuddin, dihadiri Wakil Bupati Rohil,
Jamiluddin, beserta unsur forkopimda lainnya.
Adapun tiga perda tersebut adalah ranperda perda
tentang perubahan Perda Nomor 21Â tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan
daerah, kemudian Ranperda tentang aturan perangkat daerah dan ranperda tentang
penyelenggaraan pendidikan.Â
Mewakili anggota pansus II, Abu Khoiri,
menyampaikan dengan disahkannya peraturan daerah (Perda), lembaga legislatif
berharap Pemerintah Daerah (Pemda) Rohil bisa menjalankan perda dengan lebih
bijaksana.
Menurutnya, pengesahan perda ini dinilai dewan
sebagai jalan alternatif untuk membantu memajukan daerah dari berbagai lini,
seperti kemajuan di dalam dunia pendidikan,"Dengan Perda yang baru saja
disahkan tersebut beberapa poin disebutkan bahwa kemajuan pendidikan akan
meningkat," harap Hj Suryati mewakili pansus III
 Dikatakan, dengan diusulkannya penggunaan
muatan lokal di setiap jenjang pendidikan pendidikan dapat lebih maju, selain
itu setiap siswa atau sekolah nantinya juga akan menggunakan mars Rohil dalam
setiap acara formal di sekolah tersebut.
"Dengan penggunaan Perda ini kita berharap
nantinya kemajuan dunia pendidikan bisa lebih baik lagi. Tidak hanya
peningkatan pada sistim ajar saja, akan tetapi jiwa sosialis siswa dalam
belajar, juga harus meningkat dengan ditanamkannya embel-embel daerah pada
garis pertama sebelum mereka memulai belajar," tambahnya.(way)