
Hendra Anggota DPRD Rokan Hilir
ROHIL- DPRD Rohil memberikan batas waktu bagi
mantan pejabat di eksekutif dan legislatif untuk mengembalikan mobil dinas
hingga akhir Desember 2016. Jika surat yang diberikan tidak diindahkan,
pengambilan mobil dinas dilakukand engan paksa melibatkan aparat kepolisian.
Demikian dikatakan Ketua Komisi B DPRD Rohil
Hendra, ketika dikonfirmasi terkait mobil dinas, di Bagansiapiapi, Kemarin.
Menurutnya, sebelum dilakukan penarikan secara paksa, pihaknya telah
melayangkan surat pemberitahuan.
 Â
Sebelumnya, jelas Hendra pihaknya juga telah
melakukan koordinasi dengan mantan pejabat Rohil bersangkutan, jika tidak
dilaksanakan juga prosedur yang diberlakukan tersebut secepat mungkin akan
dilakukan penjemputan paksa oleh pihak kepolisian.
Masih katanya, sejauh ini baru ada 47 unit mobil
dinas yang dikembalikan, artinya tambah Hendra masih ada 60 unit lagi mobil
negara yang dipakai oleh masyarakat sipil dari mantan pejabat.
"Perkirakan kita masih banyak lagi mantan
pejabat yang masih menggunakan aset negara itu dan belum dikembalikan. Kita
sangat berharap kepada orang yang bersangkutan bisa melaksanakan kewajibannya
dengan sebaik mungkin, mengingat mobil dinas merupakan milik negara,"
ujarnya.
Selain itu, faktor kurang tegasnya pemerintah
daerah dalam menarik harta negara sehingga, pengambilan mobil negara
tidak kunjung terealisasi dan banyak yang berada diluar kota.
"Saya berharap mantan anggota dewan memiliki
inisiatif untuk mengembalikan aset negara yang sudah tidak layak dipakai bagi
mantan pejabata, karena peruntukanya hanya sebatas pinjam pakai dan bukan hak
milik," bebernya.(way)