DPRD Rohil "Ultimatum" Pengembalian Mobil Dinas

Senin, 22 Agustus 2016

Hendra Anggota DPRD Rokan Hilir

ROHIL- DPRD Rohil memberikan batas waktu bagi mantan pejabat di eksekutif dan legislatif untuk mengembalikan mobil dinas hingga akhir Desember 2016. Jika surat yang diberikan tidak diindahkan, pengambilan mobil dinas dilakukand engan paksa melibatkan aparat kepolisian.

Demikian dikatakan Ketua Komisi B DPRD Rohil Hendra, ketika dikonfirmasi terkait mobil dinas, di Bagansiapiapi, Kemarin. Menurutnya, sebelum dilakukan penarikan secara paksa, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan.
  
Sebelumnya, jelas Hendra pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan mantan pejabat Rohil bersangkutan, jika tidak dilaksanakan juga prosedur yang diberlakukan tersebut secepat mungkin akan dilakukan penjemputan paksa oleh pihak kepolisian.

Masih katanya, sejauh ini baru ada 47 unit mobil dinas yang dikembalikan, artinya tambah Hendra masih ada 60 unit lagi mobil negara yang dipakai oleh masyarakat sipil dari mantan pejabat.

"Perkirakan kita masih banyak lagi mantan pejabat yang masih menggunakan aset negara itu dan belum dikembalikan. Kita sangat berharap kepada orang yang bersangkutan bisa melaksanakan kewajibannya dengan sebaik mungkin, mengingat mobil dinas merupakan milik negara," ujarnya.

Selain itu, faktor kurang tegasnya pemerintah daerah dalam menarik harta negara  sehingga, pengambilan mobil negara tidak kunjung terealisasi dan banyak yang berada diluar kota.

"Saya berharap mantan anggota dewan memiliki inisiatif untuk mengembalikan aset negara yang sudah tidak layak dipakai bagi mantan pejabata, karena peruntukanya hanya sebatas pinjam pakai dan bukan hak milik," bebernya.(way)