Warga Laporkan Pungli, Dewan Ancam Tindak Oknum Pelaku

Selasa, 30 Agustus 2016

ROHIL-Warga Balai Jaya Kecamatan Bagansinembah melaporkan ada pungli yang dilakukan oknum kecamatan dalam mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

"Padahal dalam aturannya tidak boleh izin tersebut dikeluarkan kecamatan, harus melalui dinas terkait, tetapi ketika saya tanyakan dengan dinas terkait tidak benar adanya uang sebesar yang diminta oknum tersebut," ungkat Anggota DPRD Rohil, Marusaha, ketika dimintai tanggapanya, di Bagansiapiapi, Kemarin.

Dikatakan, laporan warga tentang adanya pungli membuat dirinya terkejut karena masih ada oknum pegawai dan honorer yang memanfaatkan kesempatan ini demi keuntungan pribadi.

"Terus terang saya sangat kecewa sekali jika ada oknum yang sengaja mempersulit masyarakat yang sudah mau mengurus izin sesuai prosedur," jelasnya

Dirinya mengaku dengan kepedulian masyarakat pengusaha melengkapi izin, menurunya menjadi sebuah peluang baik bagi pengusaha lainya sehingga usaha yang dijalaninya terdaftar secara resmi.

Apalagi saat ini, terangnya, pemerintah sedang gencarnya melakukan upaya untuk meningkatkan PAD dengan memanfaatkan sumber potensi didaerah, termasuk membayar segala bentuk perizinan untuk usaha dan lain sebagainya.

"Jadi kalau ada oknum mau pungli kan sudah mencoreng visi dan misi pemerintah daerah, kemudian setahu saya pihak kecamatan tidak memiliki hak untuk mengeluarkan izin usaha," tegasnya.(way)