
ROHIL-Warga Balai Jaya
Kecamatan Bagansinembah melaporkan ada pungli yang dilakukan oknum kecamatan
dalam mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP).
"Padahal dalam aturannya tidak boleh izin
tersebut dikeluarkan kecamatan, harus melalui dinas terkait, tetapi ketika saya
tanyakan dengan dinas terkait tidak benar adanya uang sebesar yang diminta
oknum tersebut," ungkat Anggota DPRD Rohil, Marusaha, ketika dimintai
tanggapanya, di Bagansiapiapi, Kemarin.
Dikatakan, laporan warga tentang adanya pungli
membuat dirinya terkejut karena masih ada oknum pegawai dan honorer yang
memanfaatkan kesempatan ini demi keuntungan pribadi.
"Terus terang saya sangat kecewa sekali jika
ada oknum yang sengaja mempersulit masyarakat yang sudah mau mengurus izin
sesuai prosedur," jelasnya
Dirinya mengaku dengan kepedulian masyarakat
pengusaha melengkapi izin, menurunya menjadi sebuah peluang baik bagi pengusaha
lainya sehingga usaha yang dijalaninya terdaftar secara resmi.
Apalagi saat ini, terangnya, pemerintah sedang
gencarnya melakukan upaya untuk meningkatkan PAD dengan memanfaatkan sumber
potensi didaerah, termasuk membayar segala bentuk perizinan untuk usaha dan
lain sebagainya.
"Jadi kalau ada oknum mau pungli kan sudah
mencoreng visi dan misi pemerintah daerah, kemudian setahu saya pihak kecamatan
tidak memiliki hak untuk mengeluarkan izin usaha," tegasnya.(way)