
Anggota_DPRD_membahas_pilkades.
ROHIL-Pejabat kepenghuluan yang terpilih diwajibkan mengikuti pelatuhan
ilmu pemerintahan desa, sekaligus dengan segala pola kerja administrasinya.
dengan demikian dapat penjalankan pemerintahan dengan baik.
Demikian diugkapkan Ketua Komisi A DPRD Rohil, Abu
Khoiri, ketika dikonfirmasi terkait calon penghulu terpilih, di Bagansiapiapi,
Kemari. Dikatakan, pentingnya memahami ilmu pemerintahan, dikarenakan pejabat
kepenghuluan merupakan ujung tanduk diawal berjalanya pemerintahan. selain itu,
intitusi kepenghuluan sering berhadapan dengan masyarakat, karena itu
diperlukan penguatan ilmu kepemimpinannya.
Menurutnya, pemerintahan desa nantinya akan
mengeluarkan produk hukum sendiri yang akan mengatur pemerintahananya sesuai
dengan kebutuhan hukum yang diperlukan didesa tersebut.
Selain itu Peraturan Desa (Perdes) yang akan
disahkan daerah memiliki muatan hukum mengikat, apalagi hasil keputusan
pembuatan perdes tepat sasaran dan sesuai dengan kesepakatan bersama masyarakat.
Abu Khoiri menyebutkan desa yang sudah dilantik
kadesnya secara defenitif, sedang melakukan berbagai perombakan pada struktur
pemerintahannya, yakni setiap kades dibebaskan untuk melakukan perombakan dan
pembentukan pada stafnya, meski demikian harus mempertimbangkan dari berbagai
aspek.
"Semua langkah yang diambil itu harus
mempunyai kandungan isi yang kuat, jangan hanya dilakukan untuk proses
sementara karena mempertimbangkan keuntungan kelompok saja. Semua harus ada
landasan hukum yang kuat," jelasya.
Selain belajar pola pemerintahan, pelatihan kepala
desa untuk penggunaan ADD dan dana lainnya yang dialokasikan pemerintah pusat
untuk desa juga harus sesuai penggunaannya, artinya dana yang digunakan harus
tepat sasaran, jika tidak oknum penghulu bersangkutan harus
mempertanggungjawabkanya.(way)