Calon Penghulu Wajib Ikut Pelatihan Ilmu Pemerintahan

Senin, 05 September 2016

Anggota_DPRD_membahas_pilkades.

ROHIL-Pejabat kepenghuluan yang terpilih diwajibkan mengikuti pelatuhan ilmu pemerintahan desa, sekaligus dengan segala pola kerja administrasinya. dengan demikian dapat penjalankan pemerintahan dengan baik.

Demikian diugkapkan Ketua Komisi A DPRD Rohil, Abu Khoiri, ketika dikonfirmasi terkait calon penghulu terpilih, di Bagansiapiapi, Kemari. Dikatakan, pentingnya memahami ilmu pemerintahan, dikarenakan pejabat kepenghuluan merupakan ujung tanduk diawal berjalanya pemerintahan. selain itu, intitusi kepenghuluan sering berhadapan dengan masyarakat, karena itu diperlukan penguatan ilmu kepemimpinannya.

Menurutnya, pemerintahan desa nantinya akan mengeluarkan produk hukum sendiri yang akan mengatur pemerintahananya sesuai dengan kebutuhan hukum yang diperlukan didesa tersebut.

Selain itu Peraturan Desa (Perdes) yang akan disahkan daerah memiliki muatan hukum mengikat, apalagi hasil keputusan pembuatan perdes tepat sasaran dan sesuai dengan kesepakatan bersama masyarakat.

Abu Khoiri menyebutkan desa yang sudah dilantik kadesnya secara defenitif, sedang melakukan berbagai perombakan pada struktur pemerintahannya, yakni setiap kades dibebaskan untuk melakukan perombakan dan pembentukan pada stafnya, meski demikian harus mempertimbangkan dari berbagai aspek.

"Semua langkah yang diambil itu harus mempunyai kandungan isi yang kuat, jangan hanya dilakukan untuk proses sementara karena mempertimbangkan keuntungan kelompok saja. Semua harus ada landasan hukum yang kuat," jelasya.

Selain belajar pola pemerintahan, pelatihan kepala desa untuk penggunaan ADD dan dana lainnya yang dialokasikan pemerintah pusat untuk desa juga harus sesuai penggunaannya, artinya dana yang digunakan harus tepat sasaran, jika tidak oknum penghulu bersangkutan harus mempertanggungjawabkanya.(way)