Ketua DPRD Minta Pemkab Cari Solusi Larangan Penambangan Pasir di Sungai Injap

Sabtu, 18 Mei 2013

BENGKALIS.Menyikapi keluhan yang disampaikan sejumlah pihak terkait dampak dari pelarangan penambangan pasir di Sungai Injap, Rupat, Ketua DPRD Bengkalis meminta kepada Pemkab untuk mencarikan solusi terbaik.

“Sudah banyak keluhan yang saya terima dari masyarakat terkait pelarangan penambangan pasir di Sungai Injap ini. Kita mendesak kepada Pemkab dalam hal ini kepala daerah untuk mencarikan solusi terbaik terkait persoalan ini,” ujar Jamal Abdillah ketika ditemui, Kamis (16/5).

Dipaparkan Jamal, jika aturan membenarkan pemerintah kabupaten kota mengeluarkan izin penambangan pasir ini, kenapa tidak dilakukan. Apalagi jika menyangkut  kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah, tentu sah-sah saja kepala daerah membuat kebijakan.

Sesuai Undang Undang Nomor Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 8 ayat 1,2 telah mengatur kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.

Pada ayat 1.b disebutkan  bahwa pemberian IUP (izin usaha pertambangan) dan IPR (izin pertambangan rakyat), pembinaan penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan di wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil.

Kemudian pada ayat 1.b dijelaskan bahwa pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang kegiatannya berada di wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil.

“Celah ini mungkin bisa dimanfaatkan Pemkab untuk mengeluarkan IPR demi kepentingan masyarakat dan daerah, tentunya dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Tinggal lagi bagaimana instansi teknis terkait memberikan bimbingan dan pengawasan kepada masyarakat agar tidak melakukan pengrusakan,” ujar Jamal.

Dampak dari tidak beraktivitasnya para penambang pasir di Sungai Injap pasca ditangkapnya tiga orang warga oleh Mabes Polri, membuat harga pasir Rupat naik tajam. Jika saat pasokan normal  harga berkisar antara Rp120-140 ribu per kubik. saat ini harganya melonjak mencapai  Rp200.000 lebih diluar ongkos angkut. Sudahlah mahal, stock barangnya juga tidak ada.

Sejumlah pengusaha yang bergerak di sektor  penjualan pasir untuk keperluan proyek, seperti Cut, Kamar, Ayong, Abeng, Haji Ucok, Awi, Haji Am, Atong dan Andalas saat ini tidak menjual pasir Rupat.

Putusnya pasokan pasir dari Pulau Rupat juga membuat kalangan kontraktor yang akan mengerjakan  proyek pemerintah mengeluh. Sebab, harga penawaran lelang proyek masih mengacu pada harga  pasir kisaran Rp120-140 ribu perkubik, bukan harga diatas Rp200 ribu perkubik seperti kondisi sekarang ini.(bku)