DPRD Rohil Perketat Aturan Pilkades Serentak

Selasa, 20 September 2016

Abu Khoiri Anggota DPRD Rokan Hilir

ROHIl-Mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam pemilihan calon kepala desa (Pilkades) serentak tahap II tahun 2017, mendatang, DPRD Rohil khususnya komisi A memberlakukan regulasi (aturan ketat), sebagai evaluasi pilkades tahap I.

"Persiapan Pilkades gelombang ke-II tahun 2017, mendatang harus lebih baik, makanya Kita bersama Pemkab Rohil tengah menyiapkan peraturannya mulai dari latar belakang calon, pengalaman calon, usia, hingga saksi dan pembiayaan perlu diperbaiki," sebut Ketua Komisi A DPRD Rohil, Abu Khoiri, ketika dikonfirmasi, di Bagansiapiapi, Kemarin.

Dikatakan, regulasi peraturan Pilkades 2017 harus sesuai apa yang diundangkan pemerintah daerah agar memiliki pengaruh dalam kegiatan pesta demokrasi ditingkat desa tersebut."Makanya kita terus pelajari apa yang menjadi kekurangan dalam pelaksanaan sebelumnya,' terang Aboi panggilan akrbanya.

Menurutnya, regulasi ini juga menegaskan bahwa calon tidak lagi dipungut biaya seperti pilkades sebelumnya, sebab apabila calon lebih dari 5 orang maka dilakukan seleksi ketat berdasarkan poin yang disimulasikan latar belakang dari calon tersebut, terutama menyangkut pendidikannya.

"Makanya kita perlu buat peraturan bahwa calon tidak lagi dipungut biaya saat mendaftar sebagai kontestan Pilkades, oleh karena itu anggaranya perlu dimasukkan ke dalam APBD sehingga tidak terjadi ajang money politic," terangnya.(way)