
Abu Khoiri Anggota DPRD Rokan Hilir
ROHIl-Mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam pemilihan calon kepala
desa (Pilkades) serentak tahap II tahun 2017, mendatang, DPRD Rohil khususnya
komisi A memberlakukan regulasi (aturan ketat), sebagai evaluasi pilkades tahap
I.
"Persiapan Pilkades gelombang ke-II tahun
2017, mendatang harus lebih baik, makanya Kita bersama Pemkab Rohil tengah
menyiapkan peraturannya mulai dari latar belakang calon, pengalaman calon,
usia, hingga saksi dan pembiayaan perlu diperbaiki," sebut Ketua Komisi A
DPRD Rohil, Abu Khoiri, ketika dikonfirmasi, di Bagansiapiapi, Kemarin.
Dikatakan, regulasi peraturan Pilkades 2017 harus
sesuai apa yang diundangkan pemerintah daerah agar memiliki pengaruh dalam
kegiatan pesta demokrasi ditingkat desa tersebut."Makanya kita terus
pelajari apa yang menjadi kekurangan dalam pelaksanaan sebelumnya,' terang Aboi
panggilan akrbanya.
Menurutnya, regulasi ini juga menegaskan bahwa
calon tidak lagi dipungut biaya seperti pilkades sebelumnya, sebab apabila
calon lebih dari 5 orang maka dilakukan seleksi ketat berdasarkan poin yang
disimulasikan latar belakang dari calon tersebut, terutama menyangkut
pendidikannya.
"Makanya kita perlu buat peraturan bahwa
calon tidak lagi dipungut biaya saat mendaftar sebagai kontestan Pilkades, oleh
karena itu anggaranya perlu dimasukkan ke dalam APBD sehingga tidak terjadi
ajang money politic," terangnya.(way)