DPRD Rohil Usul Bangun Tempat Olah Sampah PKS

Selasa, 18 Oktober 2016

Afrizal Komisi A DPRD Rohil

ROHIL-Sampah limbah cair menjadi salah satu persoalan yang sulit dipecahkan, upaya meminimalisirnya perlu dibangun tempat pengolah sampah permanen. Meski demikian, perlu dilakukan kajian lebih mendalam agar wacana pendirian tempat pengolahan sampah dapat terlaksana dengan baik.

"Kabupaten Rohil sudah memerlukan tempat pengolahan sampah, tetapi harus dilakukan kajian terlebih dahulu. Sebelum penetapan perdanya, Kita akan membentuk Panitia Khusus (Pansus), tujuanya untuk melakukan peninjauan secara langsung ke setiap PKS yang ada di Rohil," kata Anggota Komisi A DPRD Rohil, Afrizal, ketika dikonfirmasi menyangkut pengolahan limbah dan sampah PKS, di Bagansiapiapi, Kemarin.

Tahap awal, katanya, pansus akan mengadakan rapat sebelum finalisasi perda pengolahan sampah. Hal ini akan disesuaikan dengan rencana peninjaun langsung ke PKS untuk mengetahui jenis-jenis limbah yang dapat diolah. Ia menambahkan, Rohil belum memiliki pengolahan sampah serta banyak permasalahan di setiap PKS yang tidak dapat diolah dan menjadi bahan berbahaya.

"Banyak permasalahan di PKS yang ada di Rohil seperti limbah, makanya kita harus turun dulu ke lapangan, bila perlu kita akan suruh setiap PKS untuk menyediakan tempat pembuangan maupun pengolahan sampah," ungkapnya.

Menurutnya, sampah maupun limbah dapat diolah menjadi pupuk organik atau dijadikan sebagai bahan baku kerajinan tangan. Hal ini sesuai dengan target pemerintah yang mewajibkan pada tahun 2020 nanti semua jenis sampah dan limbah harus diolah secara langsung, hingga kini untuk Riau saja hanya Rohil dan meranti yang belum memiliki pengolahan sampah.

"Tahun 2020, sampah itu sudah harus diolah secara langsung, karena jika tidak akan menjadi tindak pidana. Karena hal tersebut sudah diwajibkan khusnya untuk Riau," jelasnya.(way)