
Afrizal Komisi A DPRD Rohil
ROHIL-Sampah limbah cair menjadi salah satu persoalan yang sulit
dipecahkan, upaya meminimalisirnya perlu dibangun tempat pengolah sampah
permanen. Meski demikian, perlu dilakukan kajian lebih mendalam agar wacana
pendirian tempat pengolahan sampah dapat terlaksana dengan baik.
"Kabupaten Rohil sudah memerlukan tempat
pengolahan sampah, tetapi harus dilakukan kajian terlebih dahulu. Sebelum
penetapan perdanya, Kita akan membentuk Panitia Khusus (Pansus), tujuanya untuk
melakukan peninjauan secara langsung ke setiap PKS yang ada di Rohil,"
kata Anggota Komisi A DPRD Rohil, Afrizal, ketika dikonfirmasi menyangkut
pengolahan limbah dan sampah PKS, di Bagansiapiapi, Kemarin.
Tahap awal, katanya, pansus akan mengadakan rapat
sebelum finalisasi perda pengolahan sampah. Hal ini akan disesuaikan dengan
rencana peninjaun langsung ke PKS untuk mengetahui jenis-jenis limbah yang
dapat diolah. Ia menambahkan, Rohil belum memiliki pengolahan sampah serta
banyak permasalahan di setiap PKS yang tidak dapat diolah dan menjadi bahan
berbahaya.
"Banyak permasalahan di PKS yang ada di Rohil
seperti limbah, makanya kita harus turun dulu ke lapangan, bila perlu kita akan
suruh setiap PKS untuk menyediakan tempat pembuangan maupun pengolahan
sampah," ungkapnya.
Menurutnya, sampah maupun limbah dapat diolah
menjadi pupuk organik atau dijadikan sebagai bahan baku kerajinan tangan. Hal
ini sesuai dengan target pemerintah yang mewajibkan pada tahun 2020 nanti semua
jenis sampah dan limbah harus diolah secara langsung, hingga kini untuk Riau
saja hanya Rohil dan meranti yang belum memiliki pengolahan sampah.
"Tahun 2020, sampah itu sudah harus diolah
secara langsung, karena jika tidak akan menjadi tindak pidana. Karena hal
tersebut sudah diwajibkan khusnya untuk Riau," jelasnya.(way)