
ROHIL-Penghulu yang memberhentikan perangkat kepenghuluan tanpa sebab
dan akibat dinilai menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015, tentang
pernagkat kepenghuluan. Sebab, mekanisme pengangkatan dan penghentian perangkat
kepenghuluan memiliki aturan dan prosedur.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Rohil, Abu
Khoiri, menyikapi adanya laporan tersebut, di Bagansiapiapi, Kemarin.
Menurutnya, kepala desa terpilih tidak dibenarkan melakukan pemberhentian dan
pengangkatan sesuai dengan kemauan sendiri. Namun sebaliknya, harus mengikuti
tatacara dan aturan yang telah ditetapkan.
"Jika memang telah melanggar citra
pemerintahan desa, kita membuka pintu bagi siapa saya yang merasa dirugikan
terutama menyangkut personal pekerjaanya. Aturan ini ditetapkan guna menjaga
netralitas pemerintahan dari nepotisme," ungkapnya.
Dari laporan itu, tambah Abu Khoiri, pergantian
perangkat desa tersebut dikarenakan adanya hutang janji kepala desa terpilih
kepada tim pemenangannya, sehingga ketika sudah dilantik kepala desa terpilih
harus melakukan renovasi struktur pemerintahannya. Jika langkah tersebut
dilakukan, selain melanggar aturan juga ada unsur nepotisme dan kolusi.
"Meskipun pemerintah daerah sudah melakukan
pemanggilan beberapa hari yang lalu terhadap camat dan kades terpilih, tapi
jika ada masyarakat yang melapor tetap kami terima dan kami proses. Sesuai
dengan kapasitas kami sebagai anggota dewan dengan tujuan menjaga netralitas di
tengah masyarakat," imbuhnya.(way)