Dewan Sarankan Penghulu Taati Prosedur Ganti Perangkat

Kamis, 20 Oktober 2016

ROHIL-Penghulu yang memberhentikan perangkat kepenghuluan tanpa sebab dan akibat dinilai menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015, tentang pernagkat kepenghuluan. Sebab, mekanisme pengangkatan dan penghentian perangkat kepenghuluan memiliki aturan dan prosedur.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Rohil, Abu Khoiri, menyikapi adanya laporan tersebut, di Bagansiapiapi, Kemarin. Menurutnya, kepala desa terpilih tidak dibenarkan melakukan pemberhentian dan pengangkatan sesuai dengan kemauan sendiri. Namun sebaliknya, harus mengikuti tatacara dan aturan yang telah ditetapkan.

"Jika memang telah melanggar citra pemerintahan desa, kita membuka pintu bagi siapa saya yang merasa dirugikan terutama menyangkut personal pekerjaanya. Aturan ini ditetapkan guna menjaga netralitas pemerintahan dari nepotisme," ungkapnya.

Dari laporan itu, tambah Abu Khoiri, pergantian perangkat desa tersebut dikarenakan adanya hutang janji kepala desa terpilih kepada tim pemenangannya, sehingga ketika sudah dilantik kepala desa terpilih harus melakukan renovasi struktur pemerintahannya. Jika langkah tersebut dilakukan, selain melanggar aturan juga ada unsur nepotisme dan kolusi.

"Meskipun pemerintah daerah sudah melakukan pemanggilan beberapa hari yang lalu terhadap camat dan kades terpilih, tapi jika ada masyarakat yang melapor tetap kami terima dan kami proses. Sesuai dengan kapasitas kami sebagai anggota dewan dengan tujuan menjaga netralitas di tengah masyarakat," imbuhnya.(way)