Berkas Kasus Pembunuhan dan Pengrusakan Alat PT RAPP P18

Sabtu, 18 Mei 2013

BENGKALIS.Berkas perkara pembunuhan dan pengrusakan alat berat milik PT RAPP atas nama Yanas yang dilimpahkan penyidik Polres  kepada Kejari Bengkalis pada 6 Mei lalu belum lengkap (P18). Berkas tersebut telah dikembalikan untuk dilengkapi (P19) berikut petunjuk, Senin (13/5).

“Benar kita telah menerima berkas perkara atas nama Yannas dari penyidik Polres Bengkalis, 6 Mei lalu. Setelah kita pelajari masih ada beberapa yang masih kurang sehingga kita kembalikan untuk dilengkapi berikut petunjuk,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Firdaus, Kamis (16/5), ketika dihubungi terkait perkembangan kasus pembunuhan operator alat berat milik PT RAPP di Sungai Kuat, Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Mei 2011.

Dipaparkan Firdaus, sejauh ini pihaknya baru menerima satu berkas atas nama Yannas. Sedangkan untuk Muhammad Ridwan yang juga diduga terlibat dalam kasus ini, dalam berkas yang diserahkan pihak penyidik Polres berstatus saksi atas untuk tersangka Yannas. Muhammad Ridwan sendiri saat ini sedang menjalani persidangan terkait kasus pemadaman listrik di sumur minyak di Merbau.

Terpisah Kasubag Humas Polres Bengkalis, Ipda Andri Saputra, membenarkan bahwa berkas tahap I untuk kasus pembuhuhan dan pengrusakan alat berat di Pulau Padang telah diserahkan ke  Kejari Bengkalis sekitar seminggu lebih yang lalu. Jika memang ada yang masih kurang, tentunya pihak penyidik Polres siap melengkapi sesuai dengan petunjuk dari pihak Kejari.

Seperti diberitakan, setelah hampir dua tahun, Polres Bengkalis berhasil menangkap pelaku pembunuhan sekaligus perusakan dan pembakaran alat berat  milik PT RAPP.  Dua pelaku yang diamankan adalah Muhammad Ridwan dan Yannas. Yannas ditangkap di Teluk Belitung pertengahan Maret, sedangkan MR diamankan di Bandar Lampung awal Februari.

“Penangkapan MR terkait kasus pemadaman listrik di Merbau beberapa waktu lalu itu menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi sekitar dau tahun lalu di Sungai Kuat. Ternyata MR adalah otak sekaligus pelaku dalam aksi pembunuhan operator alat berat tersebut,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya ketika itu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, terungkap bahwa dua hari sebelum melakukan aksi, kedunya bersama pelaku lain menggelar pertemuan . Rapat tersebut membahas aksi apa yang akan mereka lakukan, sebab aksi demonstrasi yang sering mereka lakukan terkesan kurang ditanggapi dan kurang berkesan.

Dalam rapat itu juga terungkap ada kata-kata “harus ada kuping yang dipotong”. Artinya, aksi yang akan mereka lakukan harus lebih keras dari aksi-aksi sebelumnya, harus ada korban yang jatuh.

 “Selesai rapat, mereka bergerak dari Desa Mengkirau menuju Sungai Suak. Jarak perjalanan dari Mengkirau ke Sungai Suak sendiri memakan waktu dua hari. Saat tiba di lokasi, masing-masing pelaku masih berupaya meyakinkan diri, apakah mereka akan melakukan aksi sesuai rencana. Saat itulah Yannas sebagai orang pertama yang menembak operator alat berat,” tambah Kapolres.

Setelah melakukan aksinya, membunuh dan melakukan perusakan dan pembakaran alat berat, pelaku melarikan diri. Saat penangkapan terhadap Yannas, dirinya mengaku kalau senjata untuk menembak korban sudah dibuang.

Sementara dalang atau otak dalam kasus ini adalah Muhammad Ridwan yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis untuk pemadaman listrik di Merbau. MR bertindak sebagai pengendali rapat, membagi tim dan turut serta dalam aksi pembunuhan.(bku)