
Suami isteri diamankan Polisi.
BENGKALIS-Suami isteri diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis karena terbukti menjual narkoba jenis sabu-sabu dan memiliki senjata api. AZ (42) dan AN (41) diamankan di rumahnya Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (2/12/2016).
Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Manapar Situmeang menjelaskan, pengungkapan
tersangka narkoba ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Ppsnal
Satreskrim Polres Bengkalis adanya transaksi narkoba di Jalan Bantan Kecamatan
Bantan, pada Jumat sekitar pukul 12.00.
"Awalnya Tim Opsnal Satreskrim menyampaikan ke kita, mereka
mendapat informasi kalau ada transaksi narkoba di Jalan Bantan sekitar pukul
12.00. Kita langsung turunkan tim untuk melakukan Lidik," kata Kasat
Narkoba, Minggu (4/12/2016).
Dipaparkan Kasat Narkoba, Tim Opsnal Satnarkoba yang diturunkan
langsung mengali informasi di sana. Setelah mendapatkan identitas pelaku,
pihaknya melakukan penyamaran untuk melakukan pembelian.
"Tim Satnarkoba menyamar dengan berpura pura manjadi pembeli untuk
bertransaksi dengan pelaku. Tak dapat mengelak pelaku langsung kita ringkus dan
langsung melakukan pengeledahaan di rumah mereka," ungkap Manapar.
Hasil pengeledahaan, pihaknya berhasil menemukan satu paket besar sabu,
dua paket sedang dan sepuluh paket kecil. Secara menyeluruh berat sabu tersebut
sekitar 25 gram. "Selain Sabu kita
juga menemukan narkoba jenis ganja dalam paket kecil," sambungnya.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan pihaknya berupa dua timbangan
digital serta 3 buah gunting pres dan kotak plastik pek sabu. Selain itu juga
sebuah senjata jenis air softgun diamankan Satnarkoba beserta handphone sebanyak
7 unit.
"Barang bukti uang juga kita amankan dari pelaku sebanyak Rp
30.130.000 yang diduga hasil transaksi narkoba," jelasnya.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bengkalis bersama barang bukti untuk pengembangan kasus lebih lanjut. ***