2 Nelayan Meranti Ditetapkan Tersangka, Pelaku Pembakaran Kapal Masih Buron

Jumat, 09 Desember 2016

BENGKALIS-Kepolisian Resort Bengkalis menetapkan 2 nelayan jaring batu asal Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, BK dan ABD sebagai tersangka.Terkait pengrusakan dan pembakaran kapal nelayan Meranti yang diduga dilakukan oknum nelayan rawai Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Polisi masih memburu pelaku.

"Kalau untuk penangkapan ikan udah ditetapkan sebagai tersangka 2 orang.  2 nelayan mereka kita kenakan Undang-undang Perikanan. Tapi untuk pelaku pembakaran kita tetap proses hukum dan saat ini masih lidik pelakunya," ungkap Kapolres AKBP Hadi Wicaksono melalui Kasat Polair AKP Yudhi Pranata, Jumat (9/12/2016).

Dikatakan Yudhi, kedua tersangka itu saat menangkap ikan memang mempunyai SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan), namun wilayah tangkapnya di Meranti. "Jadi yang kita proses untuk wilayah tangkapnya,"imbuhnya. 

Setelah menyampaikan aspirasi dan berdialog, mahasiswa dan Kejari Bengkalis teken dukung aksi berantas korupsi. Kemudian membubarkan diri. Saat ini kedua nelayan jaring batu asal Kabupaten Kepulauan Meranti ditahan di Mapolres Bengkalis.

Sebelumnya, kapal nelayan jaring batu asal Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti KM Gunung Lima dibakar nelayan rawai Desa Muntai Kecamatan Bantan, Bengkalis. 

Pembakaran terhadap kapal nelayan jaring batu itu, dampak dari konflik nelayan jaring batu dengan nelayan rawai Muntai. Nelayan rawai Muntai tidak terima wilayah pesisir pantai mereka dimasuki nelayan jaring batu.

Kronologis 

Kapal KM Gunung Lima dibakar oleh sekelompok masyarakat nelayan rawai Desa Muntai kecamatan Bantan Bengkalis, Rabu (7/12/2016).  Aksi main hakim sendiri warga tersebut buntut dari nelayan Meranti Bakri dan Abdul Razak yang melakukan penjaringan menggunakan jaring batu di wilayah pesisir Pantai Muntai. 

 

Kapolsek Bantan AKP Yuherman mengutarakan, kapal nelayan Meranti dengan nakhodai Bakri itu melakukan penjaringan diwilayah pesisir pantai Muntai, nelayan rawai setempat yang melihat hal tersebut beramai-ramai mengamankan kapal beserta nelayannya. 

 

"Awalnya tidak ada aksi bakar-bakar itu, berjalan baik-baik saja. Kita dari Polsek mendapat informasi itu langsung mendatangi dan melakukan negosiasi," kata Kapolsek, Kamis (8/12/2016).

 

Disampaikan Kapolsek, negosiasi dengan mediasi dilakukan dengan mengumpul perwakilan nelayan rawai Muntai. "Tercapai kesepakatan, mereka meminta agar Kepolisian menempatkan personel Muntai untuk mencegah dan melarang masuk jaring batu beroperasi di perairan Muntai karena mereka menganggap melanggar peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan," jelasnya. 

 

"Setelah itu,  kita sepakati, bahwa 2 nelayan Meranti kita amankan ke Polsek termasuk kapal pompong Karena itu melanggar peraturan operasional. Namun usai rapat, ketika kita hendak melihat kondisi kapal yang diamankan nelayan rawai, kondisinya masyarakat sangat ramai, ibu-ibu, para nelayan. Belum sempat kita menyampaikan hasil mediasi, termasuk perwakilan mereka, ada provokosi dari oknum masyarakat,  'bakar-bakar' di situ terjadi aksi pembakaran," tambah AKP Yuherman.

 

Karena kondisi memanas, Kapolsek mengutarakan memerintahkan personel Polsek mengamankan 2 nelayan meranti ke Mapolsek.man