Diduga Korupsi, Mantan Kadisparbudpora Rohil Ditahan

Senin, 05 Desember 2016

Mantan kadisparbudpora Rohil, Tarmidzi Madjid, (baju merah) resmi menjadi tahanan kejari Rohil setelah ditetapkan sebagai tersangka.

ROHIL-Mantan kadisparbudpora Rohil Tarmizdi Madjid, resmi menjadi tahanan kejaksaan negeri Bagansiapiapi. Tersangka ditahan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wahana permainan air atau Waterboom tahun 2010-2011.

Selain itu, kejari juga menahan tiga tersangka lain, yakni, Syafri selaku PPTK, Yudi Syafruddin selaku Direktur PT Tunas Mekar Harapan dan Hendri selaku Direktur CV Panca Mandiri Konsultan.

"Satu tersangka yang belum ditahan karena sakit yakni Erhami M Noer merupakan PPTK I dan kini berstatus tahanan kota," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Bima Suprayoga, didampingi Kasi Intelijen, Sri Odit Megonondo dan Kasi Pidsus, Muhammad Amriansyah, Senin (5/12/2016).

Menurutnya, penahanan para tersangka merupakan proses dari penyidikan. Penahanan tersebut sudah memenuhi syarat formil maupun materil. Jadi hari ini dilakukan penyerahan dari tahap penyidikan ke penuntutan

Amri menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi ini, total kerugian negara karena terbengkalainya bangunan diperkirakan mencapai Rp4,4 miliar.(way)