Kasus Meranti Berdarah Disidangkan di PN Bengkalis

Kamis, 15 Desember 2016

Penyerahan berkas dan tersangka kasus Meranti Berdarah di Kejari Bengkalis.

BENGKALIS -Kejaksaan Negeri Meranti menahan 6 tersangka pembunuhan di Lapas Kelas II Bengkalis, Jalan Pertanian, Kamis (15/12/2016). 

Keenam tersangka BS, LP, DY, RE, AN, DS diduga menganiaya hingga menewaskan pelaku pembacokan Brigadir Adil S Tambunan, Apri Adi Pratama, ditahan setelah dilakukan pemeriksaan berkas pelimpahan (tahap II) dari Kejati Riau ke Kejari Meranti di Kejari Bengkalis. 

"Hari ini Kami dari Kejati Riau melakukan pelimpahan berkas ke Kejari Meranti di Kejaksaan Bengkalis sehubungan dengan tahap II, pelimpahan dalam bentuk barang bukti dan tersangka," ungkap Andre, Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Kejati Riau.

Dikatakan Andre, alasan Kejaksaan melakukan persidangan kasus Meranti Berdarah di Bengkalis karena pengadilan yang berwenang mengadili kasus tersebut adalah pengadilan Bengkalis.

"Di Selat Panjang belum ada pengadilannya. Maka melihat situasi dan kondisi maka sidang kasus di ini dilakukan di Pengadilan Negeri Bengkalis," imbuh Andre. 

Disinggung terkait pasal yang disangkakan terhadap 6 oknum Polisi Meranti itu, Andre mengutarakan mereka dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 dan pasal 351 ayat 3.

"Pasal 170 ayat 2 ke 3 yakni melakukan pemukulan secara bersama yang menyebabkan matinya orang, dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan hingga menyebabkan mati. Ancaman pidananya, pasal 170 itu 12 tahun penjara dan 351 itu 7 tahun penjara," tandas Andre.***

Â