
Penyerahan berkas dan tersangka kasus Meranti Berdarah di Kejari Bengkalis.
BENGKALIS -Kejaksaan Negeri Meranti menahan 6 tersangka pembunuhan di Lapas Kelas II Bengkalis, Jalan Pertanian, Kamis (15/12/2016).Â
Keenam tersangka BS, LP, DY, RE, AN, DS diduga menganiaya hingga menewaskan pelaku pembacokan Brigadir Adil S Tambunan, Apri Adi Pratama, ditahan setelah dilakukan pemeriksaan berkas pelimpahan (tahap II) dari Kejati Riau ke Kejari Meranti di Kejari Bengkalis.Â
"Hari
ini Kami dari Kejati Riau melakukan pelimpahan berkas ke Kejari Meranti di
Kejaksaan Bengkalis sehubungan dengan tahap II, pelimpahan dalam bentuk barang
bukti dan tersangka," ungkap Andre, Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban
Umum Kejati Riau.
Dikatakan
Andre, alasan Kejaksaan melakukan persidangan kasus Meranti Berdarah di
Bengkalis karena pengadilan yang berwenang mengadili kasus tersebut adalah
pengadilan Bengkalis.
"Di
Selat Panjang belum ada pengadilannya. Maka melihat situasi dan kondisi maka
sidang kasus di ini dilakukan di Pengadilan Negeri Bengkalis," imbuh
Andre.Â
Disinggung
terkait pasal yang disangkakan terhadap 6 oknum Polisi Meranti itu, Andre mengutarakan
mereka dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 dan pasal 351 ayat 3.
"Pasal 170 ayat 2 ke 3 yakni melakukan pemukulan secara bersama yang menyebabkan matinya orang, dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan hingga menyebabkan mati. Ancaman pidananya, pasal 170 itu 12 tahun penjara dan 351 itu 7 tahun penjara," tandas Andre.***
Â