BENGKALIS -Sekretaris Dinas Perikanan dan
Kelautan Provinsi Riau, Nafilson menilai konflik antara jaring batu dan rawai
di Bengkalis terjadi akibat nelayan kurang memahami aturan yang ada.
Menurutnya, sesuai Undang- undang No 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dan
Permen-KP RI No 71/Permen-KP 2016 Tentang Jalur Penangkapan Ikan‎ jelas
mengatur jaring batu boleh menangkap diatas 4 mil.
"Tetapi itu dilanggar, mereka malah menangkap dibawah 2 mil. Nah, hal-hal
seperti itu yang akan kita sosialisasikan hari ini," kata Nafilson saat
hadir dalam Sosialisasi Undang Perikanan di Mapolres Bengkalis, Selasa
(10/1/2017). Â
Diakui Sekretariat Dinas Perikanan dan Kelautan Riau ini, memang selama ini
pengawasan kelautan kurang dilakukan dinas perikanan Riau. Hal itu dikarenakan
kurangnya kapal pengawas.
"Untuk mengawasi 7 daerah pesisir Riau, kita hanya memiliki 1 kapal
pengawas. Namun demikian, saya sudah meminjam kapal pengawasan perikanan dumai
untuk melakukan pengawasan bersama di perairan rawan konflik. Kita akan usir
setiap kapal yang masuki zona terlarang," pungkas Nafilson.
Seperti diberitakan sebelumnya, konflik antar nelayan di Kecamatan
Bantan, Kabupaten Bengkalis kembali mencuat. Kali ini kapal nelayan rawai
Muntai ditabrak nelayan jaring batu asal Pambang saat melaut di perairan Muntai,
Senin (9/1/2017).
Buntut kejadian itu, nelayan rawai asal Muntai melaporkan nelayan jaring batu Pambang
ke Mapolres Bengkalis. "Saya tidak tahu apa salah saya, kita lagi melaut.
Tiba-tiba kapal nelayan Pambang menabrak," ungkap Jumari, nelayan Muntai
yang menjadi korban tabrakan.
Dikatakan Jumari, kala itu, dia bersama abang kandungnya Elsani lagi melakukan
penangkapan ikan di perairan Muntai. "Kita
sudah laporkan kepada ketua nelayan. Petang ini, saya, abang kandung saya, ketua
nelayan akan melaporkan hal ini ke Polres Bengkalis," tandasnya.***