
Plt Kepala BKAD, Bustami HY.
BENGKALIS-Sisa dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (Migas) tahun 2016 yang masih terhutang, hingga akhir Januari 2017 belum juga ditransfer oleh Pemerintah Pusat.
"Untuk DBH tahun 2016 yang kekurangan bayar, berdasarkan hasil konsultasi kita bersama Banggar di Kementerian Keuangan, janji Dirjen Perimbangan Keuangan akan dibayar akhir Februari mendatang," ujar Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bustami HY, Senin (30/1/2017).
Disinggung terkait pembayaran kegiatan fisik yang mengalami tunda bayar, Bustami menuturkan pemerintah tetap membayar jika kekurangan bayar DBH sudah ditransfer Pusat.Â
"Kondisi kas saat ini sudah dalam keadaan terisi kembali karena kita mendapat DAU. Untuk bulan Januari ini sudah kita terima sebesar Rp23 miliar," jelas Bustami.***