Bupati "Warning"Pejabat Administrator dan Pengawas Tentang Pungli

Selasa, 31 Januari 2017

ROHIL-Bupati Rohil H Suyatno melarang keras melakukan pungutan liar (pungli) bagi pejabatnya khususnya pejabat administrator dan pengawas, karena berhubungan langsung dengan masyarakat.

Hal itu diungkapkanya saat melantik 370 pejabat admistrator dan pengawas dilingkungan Pemkab Rohil, di gedung Olahraga Batu Enam,  Bagansiapiapi, Senin (30/1/2017), kemarin.

Bagi seorang abdi negara, menurut bupati, terpenting adalah bekerja dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena akan dilakukan evaluasi kembali terkait hasil kinerja.

Menurutnya, pejabat administrator dan pengawas sangat penting dalam struktur organisasi pemerintahan, sebab tanpa mereka mustahil dinas, badan dan kantor dapat berjalan.

Dirinya menegaskan agar ASN dapat meningkatkan pelayanan yang baik dan efisien kepada masyarakat, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

Suyatno sempat menyinggung bahwa di Bandung untuk posisi Eselon IV  syaratnya harus Strata dua (S2) dan itu berlaku sejak 2001 lalu, sekarang saja sudah S3. Karena itu Bandung kalau soal Sumber Daya Manusia (SDM) nomor satu.

Sedangkan di Rohil tidak, oleh karena itu pejabat bersangkutan hendaknya mencari dapat kuliah kembali, karena.akan dilakukan evaluasi kembali.(way)