Perusahaan Blacklist Belum Diumumkan, Tender Sudah Berjalan

Senin, 20 Mei 2013

BENGKALIS.Pemkab Bengkalis belum mengumumkan nama-nama perusahaan yang masuk daftarblacklist. Dari belasan satuan kerja perangkat daerah, baru dua yang sudah memenyampaikan kepada Bagian Program Sekretariat Daerah. Padahal jika melihat realisasi kegiatan tahun 2012, banyak sekali rekanan yang bermasalah tapi anehnya kenapa baru dua SKPD yang menyerahkan, RSUD Bengkalis dan Dinas Sosial.

Sejatinya Pemkab sudah mengumumkan perusahaan yang masuk daftar blacklist, mengingat saat ini sudah berlangsung proses tender di Unit Lelang Pengadaan (ULP). Dengan belum diumumkannya daftar perusahaan blacklist, semua rekanan bebas mengikuti tender di ULP.

Wakil Ketua I Bidang Hubungan Antar Lembaga DPD Gapensi Bengkalis, Suhaimi, Senin (20/5), mengatakan, tidaklah terlalu sulit bagi masing-masing SKPD untuk mengeluarkan daftar hitam. Jika sudah memenuhi unsur pelanggaran kontrak, sengaja tidak mau mengerjakan atau bekerja tapi tidak sesuai kontrak, rekanan bersangkutan bisa dimasukan ke daftar hitam.

“Kecuali memang ada hal-hal yang menyebabkan pekerjaan tersebut tidak bisa diselesaikan kendati rekanan sudah berusaha maksimal atau terjadi force majeur. Seperti musim hujan, kelangkaan material, air pasang dan lainnya. Mungkin kondisi semacam ini bisa menjadi bahan pertimbangan. Tapi kalau kondisi oke, tapi pekerjaan tidak selesai ya bisa masuk daftar hitam,” terang Suhaimi.

Sejatinya perusahaan yang masuk daftar hitam sudah diumumkan Pemkab Bengkalis, sehingga rekanan terkait tidak bisa mengikuti tahapan tender yang sedang berjalan.

Mayoritas Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bengkalis belum menyerahkan daftar perusahaan diblacklist ke Bagian Program. Menyikapi kondisi ini, Bupati telah memerintahkan SKPD segera menyerahkan daftar perusahaan bermasalah ke Inspektorat Bengkalis.

“Baru dua SKPD yang menyerahkan daftar perusahaan terkena black list ke kita. Kita sendiri sudah menyurati seluruh SKPD untuk segera menyerahkan nama-nama perusahaan yang dinilai bermasalah dan layak diberikan sanksi blacklist,” ujar Kabag Program Setdakab Bengkalis, Bambang Irawan,.

Ditambahkan mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM ini, pada rapat dengan Bupati belum lama ini, Bupati memerintahkan langsung kepada pihak Inspektorat untuk mengambil alih daftar-daftar perusahaan yang dikenai black list dari SKPD-SKPD. “Jadi sekarang ini perusahaan bermasalah, datanya diserahkan langsung SKPD ke Inspektorat Bengkalis, bukan ke kami lagi di bagian program,”tukas Bambang..

Kepala Inspektorat Bengkalis, H Mukhlis ketika ditanyakan hal tersebut ia membenarkan adanya pelimpahan kewenangan dalam mengumpulkan daftar perusahaan yang terkena black list dari seluruh SKPD ke Inspektorat. Dikatakan, hal itu berdasarkan perintah Bupati langsung, supaya seluruh SKPD yang belum menyerahkan daftar perusahaan bermasalah untuk menyerahkan ke Inspektorat.

“Perintah Pak bupati seperti itu. Kita dari pihak Inspektorat mengumpulkan rekapitulasi nama-nama perusahaan yang bermasalah. Sekarang ini masih dalam pengumpulan,” ujar Mukhlis.(bku)