
Kepala BPKAD Bengkalis, Bustami HY
BENGKALIS-Meskipun sisa dana bagi hasil minyak dan gas Kabupaten
Bengkalis 2016 sebagian telah ditransfer Pemerintah Pusat, namun pembayaran
utang proyek tahun lalu kepada pihak ketiga belum bisa dibayarkan akhir
Februari ini. Â Proses pembayaran
diperkirakan baru bisa dilakukan Maret dan diharapkan bisa selesai akhir Maret.
Seperti disampaikan Kepala Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Bengkalis, Bustami HY untuk pembayaran utang pemerintah Bengkalis kepada pihak
ketiga masih menunggu Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan ABPD 2017.
"Inilah yang kita rapatkan dengan TAPD. Kita juga membahas dengan SOPD
untuk merumuskan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan ABPD 2017,"
ungkapnya, Selasa (28/2/2017).
Bustami juga mengatakan, pihaknya akan membayarkan utang dengan pihak ketiga
tersebut sesuai dengan kemampuan dana yang ada. Meskipun demikian Bustami yakin
dengan proses berjalan, pembayaran semua kegiatan bisa diselesaikan seluruhnya.
"Kalau dihitung dari dana yang udah ditransfer pusat, diperkirakan baru
sekitar 58 persen kegiatan yang bisa di bayarkan," tandasnya.
Ditambahkan Bustami, untuk pencairan nantinya, ada proses adminitrasi yang
harus dipersiapkan, tidak langsung dapat dibayarkan. Selama proses tersebut,
pihaknya berharap Pemerintah Pusat dapat melunasi sisa DBH yang belum
ditransferkan sehingga seluruh hutang dengan pihak ketiga bisa dibayarkan
seluruhnya.Â
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mentransfer sisa DBH Migas tahun 2016, Jumat (24/2/2017). Jumlah yang ditransfer sebesar Rp293 miliar dari jumlah tunggakan Rp419 miliar.
"Iya, Jumat (24/2/2017) sudah masuk ke Kasda Rp293 miliar, sedangkan sisanya sebesar Rp 125 miliar akan dibayarkan bulan April tahun 2017," ujar Bustami.***