Imigrasi Bagansiapiapi Deportasi WNA Banglades

Sabtu, 04 Maret 2017

Para WNA asal Banglades sebelum dideportasi di kantor imigrasi kelas II Bagansiapiapi.

ROHIL-Sebanyak 14 orang warga Negara Asing (WNA) asal Banglades yang tertangkap di Kabupaten Rohil, Propinsi Riau, akhirnya dideportasi (dikembalikan) melalui Bandara Internasional Kuala Namu, Kota Medan Sumatera Utara.

Pemulangan para WNA yang diduga melanggar administrasi keimigrasian mendapat pengawalan ketat Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Jumat (3/3/2017).

Para imigran tersebut, kata Kepala Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi, Kartana, saat dikonfirmasi, Sabtu kemarin, akan diberangkatkan  dengan menggunakan pesawat Malindo Air melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)  di Bandara Kuala Namu tujuan Dhaka dan transit di Kuala Lumpur, Malaysia.

Menurut pihak Imigrasi deportasi ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 14 orang warga negara asing (WNA) tersebut dan mereka mengaku kepada petugas bahwa mereka akan berangkat ke negara Malaysia secara ilegal tujuan bekerja melalui jalur tikus di Riau.

Atas pengakuan itu akhirnya pihak Imigrasi mengambil tindakan berupa administrasi ke Imigrasian berupa deportasi. Selain itu, pihaknya mengajukan surat kepada Direktorat Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap 14 orang WNA atau melarang mereka memasuki negara Indonesia selama 6 bulan.