Penyampaian KUPA dan PPAS RAPBD Pelalawan Tahun 2017 Turun sebesar 273,7 milyar

Kamis, 14 September 2017

Suasana Penyerahan Nota KUPA PPAS RAPBD Pelalawan Tahun 2017

PELALAWAN - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pelalawan, dalam Penyampaian KUPA dan PPAS RAPBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2017, Selasa (12/9) disampaikan Wakil Bupati Pelalawan, Drs Zardewan, MM.

Dijelaskannya, APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2017 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2017, dalam Perjalanannya, terjadi perubahan beberapa asumsi-asumsi kebijakan umum perubahan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2017, meliputi : 1. Perubahan Asumsi Penerimaan Daerah, 2. Penyesuaian Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung akibat munculnya kebijakan baru dari pusat, dan 3. Rasionalisasi belanja akibat penurunan penerimaan daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 tahun 2006 sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Pelalawan dapat melakukan perubahan APBD.

"Dalam penyusunan KUPA PPAS dilakukan secara menyeluruh guna menampung seluruh perubahan asumsi-asumsi dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, yang berimbas pada struktur APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2017", Ujarnya.

Pada perubahan APBD Tahun 2017 ini secara keseluruhan terjadi penurunan estimasi penerimaan daerah sebesar 273,7 milyar rupiah. Pengurangan terjadi karena berkurangnya Dana Perimbangan dan target SiLPA yang jauh dari estimasi semula.

Kembali dijelaskan Zardewan, terkait Estimasi PAD, Pemerintah Daerah terus berusaha maksimal menggali potensi yang ada, antara lain, menghitung kembali potensi Pajak Hotel, Restoran, Penerangan Jalan, PBB dan Pajak Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sehingga meningkat sebesar 5.05 Milyar Rupiah. Kemudian, Target retribusi tidak mengalami perubahan. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang diarsipkan turun sebesar 5.03 Milyar rupiah dan lain-lain PAD yang sah juga turun sebesar 542 Juta Rupiah. Secara total PAD mengalami penurunan sebesar 547 juta rupiah, katanya.

APBD Perubahan Kabupaten Pelalawan Tahun 2017, diperkirakan terjadi penurunan sebesar 68,1 Milyar rupiah atau 5.70 persen dari APBD Murni tahun 2017. Sebagaimana tertuang dalam Kebijakan Anggaran Transfer ke Daerah pada Nota Keuangan Perubahan APBD tahun 2017, hal tersebut terjadi akibat adanya perubahan asumsi-asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun 2017, yang mengakibatkan perubahan pada pendapatan Negara.

Penurunan alokasi transfer ke daerah tersebut terutama disebabkan oleh turunnya Penerimaan Dalam Negeri Neto yang menjadi dasar perhitungan DAU Nasional dan Dana Otonomi Khusus (Otsus). DAU mengalami penurunan sebesar 5,3 Milyar Rupiah. Selain turunnya DAU, dana Bagi Hasil juga (DBH) mengalami penurunan sebesar 70 Milyar Rupiah, sedangkan DAK terjadi peningkatan sebesar 7,7 Milyar Rupiah yang merupakan pembayaran hutang pekerjaan DAK tahun 2016.

Kemudian, lain-lain Pendapatan Daerah yang sah bertambah sebesar 13,4 Milyar Rupiah lebih yang merupakan akumulasi dari bertambahnya Bantuan Keuangan Propinsi sebesar 24,3 milyar rupiah lebih dan berkurangnya Bagi Hasil Pajak Propinsi sebesar 10,8 milyar rupiah lebih. Terkait penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari SiLPA tahun 2016 setelah hasil audit BPK RI ternyata tidak sebesar perhitungan semula sebesar Rp 240,3 milyar menjadi sebesar 57 milyar rupiah. Perlu dijelaskan, didalam estimasi SiLPA 2016 tersebut diperhitungkan sisa dana Reboisasi yang belum digunakan sebesar 182 milyar rupiah lebih.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.07/2016 tentang Pemanfaatan Sementara Kas yang berasal dari sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya pada tahun-tahun sebelumnya untuk mendanai kegiatan padaTahun Anggaran 2016 bahwa Pemerintah Daerah dapat menggunakan sementara dana transfer ke daerah yang belum dimanfaatkan untuk menutup kekurangan anggaran pada tahun 2016.

“Dengan demikian, kita telah menggunakan sementara Dana Reboisasi sebesar 124,9 milyar rupiah lebih yang seharusnya dikembalikan pada tahun 2017, namun karena tahun 2017 anggaran daerah masih terbatas dan pada perubahan APBD terjadi penurunan kapasitas anggaran, maka jumlah pengembalian Dana Reboisasi hanya sebesar 44 milyar rupiah dan sisanya akan dialokasikan pada APBD tahun 2018", kata Zardewan.

Selanjutnya, Yang merupakan Dana Reboisasi, lanjutnya, sampai dengan tahun 2016 sebesar Rp 182.712.062.788,00 dan dana belum terpakai lainnya sebesar Rp 16.850.647.000,00. Proporsi antara Belanja Tidak Langsung dengan Belanja Langsung adalah sebesar Rp 46,64 % berbanding 53,36%.

Sidang Paripurna Penyampaian KUPA dan PPAS RAPBD Pelalawan Tahun 2017, dipimpin oleh Nazarudin SH MH, turut hadir Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pelalawan, Suprianto SP, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pelalawan, Indra Kampe serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, Staff Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor dan Pejabat Eselon III Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

“Kami, berharap pembahasan KUPA dan PPAS RAPBD tahun 2017 bisa berlangsung cepat, kemudian dapat disepakati didalam Nota Kesepakatan,” tutup Zardewan.(cep)