Meresahkan, Pencurian Hewan Ternak di Pelalawan di Bekuk

Selasa, 26 September 2017

Suasana Pres Release, AKP Faisal Ramzani SH SiK Kasat Reskrim Polres Pelalawan

PELALAWAN - Kapolres Pelalawan melalui Kasat Reskrim, AKP Faizal Ramzani, SH, Sik, Selasa (26/9) Jam 10.00 wib di Markas Polres Pelalawan laksanakan Press Realease terkait kasus Pencurian Terhadap Hewan Ternak 30 Juli 2017 Korban an. Tengku Darma Putra.

AKP Faizal Ramzani, SH Sik, menjelaskan, kasus pencurian hewan ternak di Kabupaten Pelalawan sangat meresahkan warga di tiga kecamatan, Bunut, Pangkalan Lesung, dan Pangkalan Kerinci. Mereka melakukan aksinya berpindah-pindah selama tiga bulan lalu, akhirnya berhasil dibekuk Tim Opsnal Polres Pelalawan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 30 juta rupiah, dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara, pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4 KUH.Pidana.

Ditambahkan Faizal Ramzani, dari pengakuan ke 3 (tiga) pelaku, mereka sudah melakukan aksinya membantai sebanyak 3 (tiga) ekor sapi, lalu dagingnya dijual ke daerah rengat, kabupaten Indragiri hulu.

Berikut ini Kronologisnya, Pada hari Minggu 30 Juli 2017 sekira pukul 06.00 wib korban mendatangi kandang sapi miliknya yang berada di Jalan Makam Jauh Kecamatan Pelalawan, untuk membersihkan dan memberi makan sapi. Lalu korban menemukan 2 ekor sapi yang berukuran besar sudah tidak ada. Selanjutnya, korban mengecek seputaran daerah kandang dan menemukan bercak darah dan isi perut sapi serta alat-alat seperti parang, pisau, sandal, baju dan topi yang kemungkinan milik tersangka.

Kemudian, atas kejadian tersebut team Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Tommy Vara Berlin, S.Trk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan 3 (tiga) orang pelaku di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, hari Rabu (20/9/2017) sekira jam 21.00 wib Team Opsnal berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku an. Redi bin Tahar (33), Tengku Efrianto Als Epi (38), Tengku Mas Vendi Als Pendi (37). Dengan sejumlah Barang Bukti, 1 (satu) bilah parang dengan gagang warna hijau, 1 (satu) bilah parang tanpa gagang, 1 (satu) bilah pisau dapur, 1 (satu) bilah pisau cutter.

Selanjutnya terhadap pelaku di bawa ke Polres Pelalawan guna diproses lebih lanjut, tutup Kasat Reskrim. (BK5)