Diciduk Aparat Di Rumah Makan, Temukan Satu Paket Sabu-Sabu

Rabu, 27 September 2017

Pelaku Nakotika Kecamatan Langgam

PELALAWAN - Dugaan tindak pidana Narkotika di salah satu rumah Makan Pasar Gondai, Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam, Rabu 27 september 2017 sekira jam 14.30 wib, dengan pelaku AA (34) berhasil di ciduk aparat polsek langgam.

Operasi yang dipimpin Kapolsek Langgam, Ipda Leo Putra Dirgantara ini, menemukan sejumlah barang bukti, 3 (tiga) paket sedang Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah sendok yg terbuat dari pipet, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) lembar kecik kertas penjepit bungkusan sabu, 1 (satu) lembar plastik bening klep merah yang kosong isinya, 2 (dua) unit hand phone merk Samsung jenis lipat warna putih dan Samsung Galaxi J3 warna putih, Uang tunai sebanyak Rp 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Ini Kronologisnya, Pada hari Rabu tgl 27 September 2017 sekira jam 12.30 Wib, Polsek Langgam mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di Pasar Gondai Kec. Langgam, setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh polsek Langgan yang dipimpin oleh Kapolsek Langgam IPDA LEO PUTRA DIRGANTARA , dari hasil penyelidikan diketahui transaksi tersebut akan dilakukan didalam rumah makan yang terletak didalam pasar.

Selanjutnya, sekitar jam 14. 30 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang duduk didalam rumah makan dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh pemilik warung dengan hasil didalam kotak rokok pelaku ditemukan sebuah permen kopiko yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan oleh Kepala Desa dengan hasil ditemukan disamping rumah pelaku yang berjarak lebih kurang 2 (dua) meter berupa 1 (satu) buah kotak rokok kaleng "The Taste That Moves You" warna hitam berisikan 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) lembar kertas kecil untuk menjepit bungkusan sabu, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Langgam guna pengusutan lebih lanjut.(BK5)