Akselerasi UKS, Wabup H.Zardewan Harapkan Penjaringan Kesehatan di Sekolah

Kamis, 28 September 2017

Suasana Peserta Akselerasi UKS Sekolah

PELALAWAN – Wakil Bupati Pelalawan H.Zardewan membuka secara resmi Kegiatan Akselerasi Usaha Kesehatan Sekolah / Madrasah (UKS/M) Kabupaten Pelalawan Tahun 2017 bertempat di Gedung Daerah Datuk Laksemana Mangkudiraja Pangkalan kerinci, Kamis (28/09) Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat Propinsi Riau Masrul Kasmy, Asisten Bidang Pemerintahan Setda Pelalawan Zulhelmi, Kadis Arsip dan Perpustaan Pelalawan MD Rizal,Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Pelalawan Akmamul Hadi dan Kabid Bappeda serta Pembina UKS dan Peserta Akselerasi Usaha Kesehatan Sekolah dan para guru sekolah terkait.

Dalam amanatnya, H.Zardewan mengatakan Akselerasi Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2014 tentang pembinaan dan pengembangan UKS/Madrasah. Ia juga menambahkan Peraturan Nomor 31 tahun 2014 tersebut juga didukung dengan adanya keputusan bersama 4 (empat) menteri didalam memperkuat Pembina UKS untuk melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS/M di tingkat Propinsi maupun tingkat Kabupaten.

Mantan Sekda ini mengajak, pembina usaha kesehatan sekolah terutama guru agar dapat lebih meningkatkan penjaringan kesehatan yang ada di sekolahnya masing-masing. Dimana kita ketahui tujuan umum UKS ini adalah meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik untuk menciptakan lingkungan sehat sehingga memungkinkan pembentukan dan perkembangan anak yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia seutuhnya.

Selanjutnya, beliau mengatakan Akselerasi UKS adalah program yang merupakan upaya terobosan untuk mempercepat pencapaian tujuan UKS/M, dengan ruang lingkup pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat.

H.Zardewan menghimbau kepada petugas UKS Sekolah dan Madrasah di Kabupaten Pelalawan untuk dapat memupuk kebiasaan hidup sehat dan meningkatkan derajat kesehatan peserta didik sehingga dapat mencegah dari pengaruh buruk narkotika, rokok dan obat berbahaya lainnya. (BK5/rls)