Sidang Tipiring PPNS, Pelaku Usaha Warung Tuak Harus Taat Hukum

Kamis, 05 Oktober 2017

SIDANG TIPIRING PELALAWAN

PELALAWAN - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Pelalawan kembali melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring), Kamis (5/10) di Pengadilan Negeri Pelalawan. Ada 2 (dua) perkara tipiring yang disidangkan terhadap pelaku usaha warung tuak dengan musik, hasil operasi gabungan terkait cipta kondisi beberapa waktu lalu di kecamatan pangkalan kerinci.

Dijelaskan Sofyan, Kasitrantib PP Pelalawan, Perda yang dilanggar oleh pelaku usaha dalam sidang tipiring ini adalah Perda nomor 05 tahun 2011 tentang Pengadaan, pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta perda nomor 07 Tahun 2011 tentang ketertiban umum.

Hakim telah memutuskan, dari kedua pelaku inisial (RS) dijatuhi vonis hukuman kurungan 10 hari/denda Rp 500.000 dan bayar perkara Rp 1.000, sedangkan pelaku kedua inisial (WH) karena sudah kedua kalinya dengan kurungan 30 hari/denda Rp 3000.000,- dan biaya perkara Rp 1000, ujar Sofyan.

Kasatpol PP dan Damkar melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Amperadi, MSi yang beranggota Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Ariadi, SH, Rospandi, S. Sos, Jhon Hendra, S. Sos, Zukriwan, SE, menegaskan hukum atau Peraturan Daerah harus kita tegakkan dan dipatuhi oleh setiap pelaku usaha khususnya di Kabupaten Pelalawan ini. Kami menghimbau agar taat aturan dan hukum, ini dilakukan agar pemilik usaha warung tuak yang menyediakan musik mendapat efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya dan juga sebagai shock terapi bagi pemilik warung tuak lainnya. Sedangkan barang bukti tuak, bir dimusnahkan dan speaker peralatan musik lainya dikembalikan kepada pemilik, jelasnya. (BK5)