
BENGKALIS.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkalis masih melakukan kajian terhadap kegiatan pasar murah senilai Rp550 juta. Kegiatan itu sendiri baru dilakukan tahun ini karena pada tahun-tahun sebelumnya kegiatan serupa dilakukan dengan nama kegiatan berupa subsidi kebutuhan pokok.
“Memang inti dari kegiatan ini adalah sama-sama subsidi, tapi nama kegiatannya berbeda. Perbedaan nama kegiatan dimana pada tahun ini dengan nama belanja kebutuhan pokok pasar murah sepertinya tidak memungkinkan untuk dikerjakan secara swakelola,” ujar Kadisperindag Bengkalis melalui Kabid Perdagangan Dalam Negeri, Herliawan, Selasa (21/5).
Pihaknya sudah melakukan konsultasi ke sejumlah kabupaten/kota, termasuk mengirimkan surat ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah atau LKPP guna mendapatkan petunjuk. Dari dua kali surat yang dikirimkan ke LKPP, mereka merekomendasikan agar dilakukan proses tender.
“Berdasarkan rekomendasi tersebut tentu harus kita pelajari mekanisme tendernya bagaimana. Terus memungkinkan tidak kalau dilakukan proses tender,” ujarnya.
Saat ditanya kemungkinan dilaksanakan secara swakelola dengan memecah setiap kegiatan per kecamatan, Herliawan mengatakan, hal itu mustahil dilakukan karena kegiatan pasar murah berada pada satu kode rekening. Lagipula LKPP sudah merekomendasikan untuk ditender. Sehingga kalau tetap mengacu nomenklatur yang ada di DPA, maka harus ditender.
Kemungkinan yang saat ini sedang dikaji, sambung Herliawan lagi, adalah merevisi nama kegiatan dengan nama subsidi seperti tahun sebelumnya. Sehingga bisa dilaksanakan secara swakelola. “Kemungkinan untuk direvisi lebih besar, tapi lihat saja perkembangan kedepan. Apapun persoalannya, kegiatan ini tetap harus kita laksanakan karena sangat membantu masyarakat ekonomi lemah,” ujar Herliawan lagi.
Sebelumnya, sejumlah kalangan mempertanyakan mekanisme kegiatan pasar murah yang dianggarkan sebesar Rp550 juta pada tahun anggaran 2013. Jangan sampai kegiatan tersebut bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari karena terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan.
“Kalau melihat nilainya, saya kira kegiatan ini ya harus ditender. Dananya kan besar, lebih dari setengah miliar,” ujar Ketua Gapeknas Kabupaten Bengkalis, Fitra Budiman.
Tahun-tahun sebelumnya, kegiatan pasar murah tersebut dalam DPA langsung dibunyikan berbentuk subsidi. Namun, pada tahun ini dibunyikan secara umum yaitu Belanja Bahan Kebutuhan Pokok Pasar Murah. Artinya, berdasarkan aturan tidak bisa dibelanjakan langsung oleh SKPD terkait, melainkan harus melalui mekanisme tender.
“Kalau memang harus melalui tender, perlu ada penjelasan lebih lanjut dari Dinas Perindag mekanismenya bagaimana. Apakah harga satuan dihitung per sembako, atau per paket. Kemudian bagaimana dengan harga satuannya, apakah sesuai dengan harga pasar atau tidak, yang pasti rekanan tentu tidak mau rugi,” papar pria yang akrab disapa Budi ini.
Hal senada juga disampaikan Ketua Kadin Bengkalis, Masuri. Dengan nilai yang begitu besar lebih dari Rp200 juta, maka kegiatan pasar murah seharusnya ditender. Namun, mengingat kegiatan ini sebenarnya diperuntukkan bagi 8 kecamatan, barangkali bisa dipecah untuk masing-masing kecamatan sehingga bisa tanpa melalui tender.(bku)