
Basri mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim PN Bengkalis.
BENGKALIS-Pelaku pemerkosa nenek stroke di Kecamatan
Bukit Batu, Bengkalis, Basri alias Abas (48) divonis majelis hakim Pengadilan
Negeri Bengkalis 7 tahun penjara, Rabu (29/11/2017).
Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 6 tahun
penjara.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dame P. Pandiangan, SH, didampingi 2 hakim
anggota Annisa Sita Wati, SH dan Mohd Rizky Musmar,SH. Sementara JPU Eriza
Susila, SH.
Hakim berpendapat, terdakwa Basri alias Abas terbukti secara sah menyakinkan
melakukan tindak pidana pemerkosaan sesuai dakwaan Pasal 285 KUHPidana tentang
pemerkosaan. Perbuatan pelaku, menurut hakim membuat korban dan keluarga malu.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 tahun," ungkap
Hakim, Dame P. Pandiangan, SH.
Sebelumnya, pemerkosaan terhadap nenek ini terjadi pada Juli 2017 lalu.
Terdakwa Abas kala itu datang ke rumah nenek yang sedang sendirian karena anak
dan menantunya pergi ke pasar di Desa, Kecamatan Bandar Laksamana.G
Abas yang tak bisa menahan nafsunya menarik paksa tangan korban, kemudian
membanting korban ke lantai dan menggauli secara paksa. Usai menggauli sebanyak
tiga kali, pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja.
Aksi nekad Abas diceritakan nenek itu kepada anaknya setelah 3 hari pasca
kejadian. Mendengar cerita ibunya, anak korban langsung melapor ke Polsek Bukit
Batu.***