BENGKALIS – Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Bengkalis mulai mensosialisasikan penyusunan daerah pemilihan dan
alokasi kursi untuk Pemilu Legislatif  tahun 2019. Sosialisasi dilakukan
untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus mendapatkan masukan
tentang penyusunan dapil dan alokasi kursi.
Â
Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar ketika
dihubungi, Minggu (17/12/2017) mengatakan, sosialisasi dilakukan beberapa kali.
Tahap awal, sosialisasi telah dilaksanakan di Hotel Pantai Marina yang diikuti
oleh SKPD, pengurus parpol, akademisi, tokoh masyarakat, Ormas dan pers, Sabtu
(16/12/2017).
Â
“Pada pertemuan kemarin, itu baru pengantarnya
saja. Nanti akan ada pertemuan lanjutan dimana kita akan menyiapkan beberapa
draft keputusan KPU tentang dapil dan alokasi kursi,†ujarnya.
Â
Pria yang akrab disapa Dedek ini
mengatakan, penataan daerah pemilihan dalam Pemilu 2019 setidaknya memenuhi
beberapa prinsip. Prinsip dimaksud terdiri dari kesetaraan nilai suara,
ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas
wilayah, coterminus (berada pada cakupan wilayah yang sama,red), kohesivitas,
dan kesinambungan dengan Pemilu sebelumnya.
Â
Pada Pemilu sebelumnya, sambung
Dedek ada semacam ketidaksetaraan nilai suara. Sebagai contoh, untuk
mendapatkan satu kursi di DPRD, calon anggota DPRD Bengkalis dari Mandau harus
mendapatkan suara yang lebih besar bila dibandingkan dengan kecamatan lain,
Rupat Utara misalnya.
Â
“Jadi tak imbang, sama-sama dapat satu kursi tapi calon
dari Mandau butuh perjuangan yang lebih besar,†ujarnya lagi.
Â
Terkait dengan estimasi jumlah
kursi di setiap kecamatan, Dedek mengatakan, berdasarkan simulasi yang
dilakukan, untuk Kabupaten Bengkalis total jumlah kursi di DPRD sebanyak 45
kursi. Dari 45 kursi ini, dengan mengacu kepada jumlah penduduk per kecamatan,
maka berdasarkan simulasi, untuk kecamatan Bengkalis 7 kursi, Bantan 3 kursi,
Bukit Batu 2 kursi, Siak Kecil 2 kursi, Mandau 12 kursi, Pinggir 5 kursi,
Rupat 3 kursi, Rupat Utara 1 kursi, Bandar Laksamana 1 kursi, Bathin Solapan 7
kursi dan Talang Muandau 2 kursi.***