
Kepala UPT Disnakertrans Bengkalis, Rohani
BENGKALIS - Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis menegaskan, wajib hukumnya mendaftarkan tenaga kerja, termasuk honorer menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Wajib hukum dinas mendaftarkan tenaga honorer sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Hukumnya wajib. Pembayaran terserah dinas, apakah ditanggung pekerja atau ditangani dinas. Kalau kami dinas yang bayar,'' tegas Kepala UPT Disnakertrans Bengkalis, Rohani kepada wartawan, pekan kemarin.
Ditegaskan Rohani, pendaftaran tenaga kerja, termasuk honorer sebagai peserta BPJS merupakan kewajiban dinas atau instansi yang memperkerjakan seseorang sebagai tenaga kerja, termasuk tenaga honorer.
"Dinas kami sudah semua, malahan setiap tahun perpanjang kontrak mereka," ungkapnya mengklaim sudah mendaftar semua tenaga honorer menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Mengenai iuran BPJS tenaga honorer di UPT Disnakertrans, menurutnya ditanggung pihak dinas.
Â
Aduan Pekerja
Terkait aduan para pekerja PT Berkat Karya Laris terhadap perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai UMK, lembur dan BPJS, menurut Rohani, sampai detik ini belum ada titik temu.
"Kita sudah memanggil pihak perusahaan dan pekerja untuk mediasi. Namun
belum ada titik temu," ujar Rohani.
Dijelaskannya, sepanjang tahun 2017, selain permasalan para pekerja dengan PT
Berkat Karya Laris, pihaknya juga menerima pengaduan dari pekerja TV Kabel dan
Hotel Surya Bengkalis.
Untuk pengaduan karyawan TV Kabel PT DMJ Bengkalis yang mengalami kecelakaan
ketika sedang bekerja dan menuntut agar perusahaan dimana ia bekerja
bertanggung jawab, menurutnya sudah ada titik temu.
"Masalah ini sudah ditangani dinas dan berkoordinasi dengan Badan
Pengawasan di Pekanbaru. Kita menunggu hasilnya," ungkapnya.
Sedangkan untuk perkara PT Berkat Karya Laris dan Hotel Surya masih ditangani UPT Disnakertrans Bengkalis dan upaya mediasi sudah dilakukan namun tidak ada titik temu. ***