
Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin.
BENGKALIS – Panitia
Pengawas Pemilu Umum (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis mengimbau kepada seluruh
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis menjaga
netralitas selama proses pelaksanaan pesta demokrasi Pilgubri 2018.
Imbauan ini disampaikan guna menciptakan pesta demokrasi yang bersih, jujur dan
adil, dalam penyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018,
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden tahun 2019.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Umum (Panwaslu)
Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin, Kamis (11/1/2018). Pihaknya juga Panwaslu telah
menyurati Bupati Bengkalis terkait hal itu.
Mukhlasin mengatakan, berdasarkan pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah asas
penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas, asas netralitas
tersebut berarti setiap pegawai ASN tidak berpihak berpihak dari segala bentuk
pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Dijelaskan Mukhlasin lebih lanjut, Berdasarkan pasal 87 ayat (4) huruf b,
menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota
dan/pengurus partai politik.
Ditambahkan Mukhlasin, berdasarkan pasal 70 ayat (1) huruf b, menyatakan bahwa
pasangan calon dilarang melibat ASN anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan anggota Tentara Nasional Indonesia.***
“Guna menjamin profesionalitas dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di
wilayah Kabupaten Bengkalis pada pelaksanaan pemilihan umum, dengan ini kami
mohon dukungan dan bantuan dari semua pihak,†ujar Mukhlasin. man