ASN Inspektorat Bengkalis Teken Fakta Integritas Netral di Pilgubri 2018

Kamis, 18 Januari 2018

Teken pakta integritas

BENGKALIS-Sebagai tindak lanjut dari arahan Bupati Bengkalis beberapa hari lalu dan serta amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS serta Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018, Pemilihan Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, ASN di lingkungan Inspektorat Kabupaten Bengkalis melakukan penandatanganan pakta integritas.

Penandatanganan dilaksanakan di Aula Lantai 2 Kantor Inspektorat Kabupaten Bengkalis, Rabu (17/1/2018). Sebanyak 53 ASN, 4 orang tenaga sukarela dan 11 orang tenaga harian lepas lingkup Inspektorat Kabupaten Bengkalis meneken pakta integritas netral di Pilgubri 2018.

Penandatanganan diawali pejabat administrator (Inspektur Pembantu I, II, III, IV) diikuti pejabat pengawas (Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian, Keuangan dan Perlengkapan), pejabat fungsional (Auditor dan P2UPD) serta seluruh staf dengan disaksikan atasan langsung masing-masing.

Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Bengkalis, Suparjo melalui Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan, Dedy Kurniawan menyampaikan bahwa ASN jangan sekali-kali terlibat politik praktis baik langsung maupun tidak langsung pada helat demokrasi Pilgubri 2018.***

“Kita semua memiliki hak pilih, namun bukan dalam bentuk memberikan dukungan politik apapun kepada calon tertentu.  Saya tegaskan jika nantinya ada ASN yang melanggar maka akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Plt Inspektur.

 “Pada hari ini bapak ibu sekalian saya kumpulkan untuk menandatangani pakta integritas ini sebagai peringatan awal bagi kita semua. Jangan nanti ada penyesalan di belakangan hari jika dikenai hukuman dan sanksi atas perbuatan kita sendiri,” tegasnya.