Pemkab Bengkalis Ajukan 3 Ranperda

Selasa, 03 April 2018

. Sekda Bengkalis, Bustami HY menyerahkan 3 Ranperda yang diajukan Pemkab Bengkalis kepada pimpinan sidang, Kaderismanto, Selasa (3/4/2018).

BENGKALIS-Usai pengesahan 4 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah oleh DPRD Bengkalis, Pemkab Bengkalis langsung mengajukan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan Bupati Bengkalis diwakili Sekda H. Bustami HY. Ketiga Ranperda tersebut berkaitan dengan peningkatan keuangan daerah dari sektor pajak dan retribusi, yang lebih progresif dan ekonomis.

Ketiga Ranperda yang disampaikan melalui rapat paripurna, Selasa (3/4/2018), meliputi retribusi perizinan terpadu, jasa usaha dan retribusi jasa umum. Ketiga Ranperda tersebut merupakan penjabaran atau perubahan dari Ranperda sebelumnya yang dinilai sudah harus dilakukan revisi disesuaikan dengan kebutuhan untuk menggenjot pendapatan daerah pasca menurunnya pendapatan dari sektor dana bagi hasil (DBH) sektor minyak dan gas bumi.

"Salah satu alasan diajukannya Ranperda tersebut juga didasarkan kepada peningkatan jumlah korporasi yang tumbuh di kabupaten Bengkalis. Selain itu juga laju pertumbuhan kendaraan bermotor dinilai perlu dilakukan revisi terhadap Perda sebelumnya," ungkap Sekda.

Selain itu, ujar mantan Kepala BPKAD itu, retribusi sektor parkir, izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan salah satu upaya peningkatan daerah yang akan digenjot. Peningkatan pelayanan juga akan dilakukan dengan melakukan upaya inovatif untuk mewujudkan monument solution dalam pembangunan daerah ke depan.

"Ketiga Ranperda yang diajukan ini tidak lain sebagai bentuk upaya Pemerintah Daerah dalam menggali potensi ekonomi baru atau yang lama dengan melakukan perubahan untuk peningkatan pendapatan daerah. Harapan kita rekan-rekan di DPRD Bengkalis dapat menerima dan membahas serta mengesahkan ketiga Ranperda ini nantinya," harap Bustami. ***