Kasus PON, KPK Periksa Kepala Divisi Keuangan PT Adhi Karya

Kamis, 23 Mei 2013

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi-saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2010 tentang Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau.

Hari ini, penyidik KPK meminta keterangan dari Kepala Divisi Keuangan PT Adhi Karya, Anis Anjayani. "Dia diperiksa sebagai saksi buat tersangka RZ (Rusli Zainal)," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (23/5).

KPK sudah menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka kasus korupsi pelaksanaan PON 2012 Riau, pada awal Februari 2013. Tidak tanggung-tanggung, KPK mengeluarkan tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) buat Rusli.

Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup di dua kasus dan tiga delik yang menjerat Rusli. Kasus pertama, yakni dalam dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau.

Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu. Atas hal itu, KPK menjerat Rusli sebagai penyelenggara negara, dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sprindik kedua soal kasus pembahasan Perda nomor 5 tahun 2010 soal PON Riau, yang berkaitan dengan dua tersangka dari anggota DPRD sebelumnya. Yakni terpidana Faisal Aswan dan M Dunir.

Rusli diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau, buat meloloskan pembahasan beleid itu. Atas perbuatannya, politikus Partai Golkar itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau pasal 5 ayat 2, dan/atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Tahun No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sprindik terakhir, yakni soal keterlibatan Rusli dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006. Rusli diduga menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum sebagai Gubernur Riau.

Atas delik ketiga itu, Rusli diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 21 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (s16)