Kabar Gembira, Ada Beasiswa S2 dari Kominfo

Senin, 09 April 2018

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis, HT Zainuddin

BENGKALIS – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia membuka kesempatan beasiswa program pasca sarjana (S2) dalam negeri Bidang Informatika tahun 2018.

 

Informasi tentang program S2 ini berdasarkan surat Kementerian Komunikasi dan Informatika Repbulik Indonesia Nomor: 35/Kominfo/BLSDM/LT.03.07/0/ 2018 tanggal 12 Maret Prihal Program Beasiswa S2 dalam Negeri Bidang Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2018.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis H.T. Zainuddin, Senin (9/4/2018). Diterangkannya, salah satu persyaratan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah (kecuali dosen), Anggota TNI/Polri, berusia maksimum 37 Tahun saat mendaftarkan diri.

Untuk informasi lebih jelas dapat dilihat pada https://litprofinformatika. kominfo.go.id/beasiswa atau dapat menghungi Program Beasiswa S2 Dalam Negeri Bidang Informatikan Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui email [email protected] atau beasiswapusbanginfo@kominfo. go.id dan dapat juga melalui telepon (021) 3846189 (Pusat pengembangan Literasi dan Profesi SDM Informatika).

Sambung Zainuddin, Program Beasiswa untuk bidang studi ini dilaksanakan dengan tujuan mewujudkan SDM aparatur pemerintah yang unggul dalam menjamin keamanan informasi dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau Transaksi Elektronik di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Ditambahkan lebih lanjut, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis Program Beasiswa untuk bidang studi ini dilaksanakan dengan tujuan mewujudkan SDM aparatur pemerintah yang unggul dalam pengembangan e-Government di lingkungan instansi pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government.man

 

 

Â