
Tersangka Herli diboyong petugas untuk dititipkan ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
BENGKALIS-Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan Herli, tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanda Desa (APBDes) Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis senilai Rp386 juta lebih, Rabu (18/4/2018).
Herli merupakan mantan Penjabat Kepala Desa Batang Duku. Ia disangkakan
melakukan penyelewengan terhadap APBDes Desa Batang Duku tahun anggaran 2013
sampai 2016. Herli sendiri beberapa waktu lalu telah mengembalikan kerugian
negara sebesar Rp200 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Heru Winoto melalui Kepala Seksi Pidana
Khusus (Pidsus) Agung Irawan mengatakan, tersangka Herli ditahan di Rutan
Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
"Ya, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Kita titip di
Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," ujarnya.
Agung menuturkan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas dugaan korupsi mantan
penjabat kepala desa itu ke Pengadilan Tipikor, pekan depan.
"Tersangka kita kenakan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 3 Junto pasal 18
undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana
korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," terangnya.
Agung Irawan mengingatkan kepala desa tidak bermain-main dalam mengelola
APBDes. "Pasca penahanan ini, kita ingatkan kepala desa harus benar-benar
mengelola dana desa dengan baik," tegas Kasi Pidsus.***