Mantan Pj Kades Ditahan Kejari Bengkalis

Rabu, 18 April 2018

Tersangka Herli diboyong petugas untuk dititipkan ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

BENGKALIS-Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan Herli, tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanda Desa (APBDes) Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis senilai Rp386 juta lebih, Rabu (18/4/2018).

Herli merupakan mantan Penjabat Kepala Desa Batang Duku. Ia disangkakan melakukan penyelewengan terhadap APBDes Desa Batang Duku tahun anggaran 2013 sampai 2016. Herli sendiri beberapa waktu lalu telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp200 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Heru Winoto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan mengatakan, tersangka Herli ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

"Ya, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Kita titip di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," ujarnya.

Agung menuturkan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas dugaan korupsi mantan penjabat kepala desa itu ke Pengadilan Tipikor, pekan depan.

"Tersangka kita kenakan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 3 Junto pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," terangnya.

Agung Irawan mengingatkan kepala desa tidak bermain-main dalam mengelola APBDes. "Pasca penahanan ini, kita ingatkan kepala desa harus benar-benar mengelola dana desa dengan baik," tegas Kasi Pidsus.***