
Rapat Tim Pemantauan Netralitas ASN yang dipimpin Kabid SDKI Adisutrisno di Kantor Diskominfotik Bengkalis.
BENGKALIS - Tim pemantauan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas
Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis belum
menemukan adanya ASN yang melakukan pelanggaran di media sosial (Medsos) selama
helat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau (Pilgubri) 2018.
Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala Diskominfotik, Johansyah Syafri
melalui ketua tim pemantauan netralitas, Adi Sutrisno. Menurutnya, selama helat
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau (Pilgubri) 2018, tidak ada laporan
ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yang terlibat politik
praktis.
"Hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke tim terkait pelanggaran
yang dilakukan oleh ASN Bengkalis di medsos. Baik itu melapor secara langsung
maupun melalui aplikasi online pengaduan netralitas," jelasnya.
Untuk diketahui, tim pemantauan netralitas ASN ini dibentuk sesuai dengan Surat
Keputusan Kepala Diskominfotik Nomor 3.18/Kpts.SDKI/2018/62 tanggal 19 Januari
2018. Tim bertugas, memantau gerak-gerik ASN di Medsos seperti Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Google
Plus, Path, situs dan lain sebagainya.
Seandainya ditemukan ASN terlibat politik praktis, maka pihaknya akan
melaporkan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Bengkalis untuk segera
ditindak dan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Bagi ASN, netralitas menjadi sangat penting. Sebab netralitas ASN diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Nomor
B/71/M.SM.00.00/2017 tentang larangan ASN terlibat politik praktis.
Dalam surat edaran tersebut, ASN dilarang untuk mengunggah, menanggapi seperti like, komen atau sejenisnya. Mereka
juga dilarang menyebarluaskan gambar atau foto, visi dan misi bakal calon
kepala daerah di medsos apapun.***