
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
BENGKALIS - Dengan diterbitkannya Peraturan
Daerah nomor 4 tahun 2015 tentang bangunan gedung, maka sudah seharusnya tahun
2018 ini segera diterbitkannya peraturan yang mengatur tata cara operasional
tentang penataan bangunan gedung yang terangkum dalam Peraturan Bupati (Perbub)
Bengkalis.
Â
Demikian
dikatakan Bupati Bengkalis dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten
Perekonomian dan Pembangunan, H Heri Indra Putra saat membuka Rapat Pembahasan
Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbub) tentang Penyelenggaraan
Bangunan Gedung, di ruang rapat lantai II kantor Bupati Bengkalis, Kamis (2/8/2018).
Â
Dengan
terbitnya Perbub, Bupati berharap pembangunan gedung di Kabupaten Bengkalis
tertata dengan baik, sehingga dapat tercapai tertib teknis dan tertib
administrasi dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung.
Â
Yang tak
kalah penting, sambungnya, dengan adanya Perbub tersebut akan menjadi payung
hukum operasional dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung di Negeri
Junjungan.
Â
"Kami
berharap, Rapat Pembahasan Awal Ranperbub tentang Bangunan Gedung ini
benar-benar dapat menghasilkan rancangan yang berkualitas dan tepat
sasaran," harapnya.
Kepada tim
penyusunan Ranperbub ini, Bupati Amril berpesan agar sungguh-sungguh dan serius
dalam bekerja, karena ini menyangkut pembangunan yang ada di Kabupaten
Bengkalis.
Â
"Ikutilah
kegiatan ini hingga tuntas serta berperan aktif dalam setiap rapat
pembahasan," pintanya.
Â
Rapat yang
dimulai pukul 9.40 ini diikuti tenaga fasilitator implementasi dan fasilitator
Perbub Bengkalis, dan menghadirkan tim satuan kerja pembinaan bangunan dan
lingkungan Provinsi Riau.***