BENGKALIS -DPRD Kabupaten Bengkalis membentuk Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan bersama organisasi perangkat daerah.
Usulan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ini merupakan inisiatif DPRD untuk menjadi payung hukum dan acuan dalam penyelenggaraan pembiayaan pendidikan.
Munculnya gagasan Ranperda ini berawal dari Komisi IV DPRD Bengkalis yang melihat selama ini tidak adanya acuan atau payung hukum terhadap penyelenggaraan pendidikan termasuk untuk sekolah madrasah.
"Sehingga kami merasa perlu segera dibuat sebuah Perda yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bengkalis ini,' ungkap Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis, Sofyan, Kamis (11/7/2019).
Dipaparkan Sofyan, pihaknya bersama anggota Pansus sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan OPD guna membahas Ranperda ini sekaligus mendapatkan masukan-terkait terkait penyelenggaraan pendidikan di Negeri Junjungan.
Adapun susunan Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Ketua Sofian, Wakil Ketua H. Mawardi dan anggota Syaukani, Saiful Ardi, Zamzami, Thamrin Mali, Hj. Aisyah, Syahrial, dr. H. Fidel Fuadi, H. Abi Bahrun, Daud Gultom, Indrawan Sukmana, Adihan, dr. Morison Bationg Sihite, Irmisyakip Arsalan dan Fransisca.
Dipaparkan Sofyan, dalam pembahasannya nanti, Pansus akan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam pendidikan di Negeri Junjungan guna memberikan masukan-masukan dan menyempurnakan Ranperda ini sehingga bisa disahkan menjadi Perda.