
Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan oleh Kejari Bengkalis, Rabu (17/7/2019).
BENGKALIS-Kejari Bengkalis memusnahkan barang bukti 271 perkara tindak kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (17/7/19). Kasus tersebut terjadi priode November 2018 hingga Juli 2019.Â
Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Bengkalis Heru Winoto, SH,
MH dan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Rudi Ananta Wijaya, SH, MH,
Kasat Narkoba AKP Syahrizal, Dinas Kesehatan para kepala seksi di jajaran
Kejari Bengkalis.Â
Kepala Kejari Bengkalis, Heru Winoto mengatakan, kegiatan
pemusnahan ini juga dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2019. Inti dari
pelaksanaan pemusnahan ini menurut Heru, Kejari Bengkalis berkomitmen dalam
upaya penegakan hukum pidana khususnya penyalahgunaan narkoba, seperti sabu,
ekstasi dan lainya. Â
"Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran aparat
penegak hukum atas sinergitas yang telah terjalin," ungkap Heru Winoto.Â
 Adapun barang bukti yang dimusnahkan  yaitu 1.295,58 gram sabu dan 546 paket
dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dalam air selanjutnya dibuang
ke selokan. Pil ekstasi 241,05 butir, serta pil hp5 sebanyak 0,45 gram, dan 282
butir, dimusnahkan dengan cara dilarutkan di air selanjutnya diblender.Â
Kemudin daun ganja kering sebanyak 156,62 gram dan 14 paket
dimusnahkan dengan cara dibakar. Selanjutnya senjata api (senpi) 1 unit, 2 unit senpi replika,
senjata tajam 4 unit dihancurkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin
grinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Turut dimusnahkan barang bukti
perkara perjudian dan lainnya. Â
Turut dimusnahkan barang bukti tindak pidana kepabeanan
antara lain berupa 1 unit HP, 1 lembar
bendera, kompas dan teropong.***