BENGKALIS-Menindaklanjuti hasil rapat yang dilaksanakan bersama OPD, konsultasi ke Kanwl Kemenkumham Riau dan BKPM, Pansus Ranperda Corporate Social Responsibility (CSR) DPRD Bengkalis mengundang perusahaan migas dan perkebunan di wilayah Kabupaten Bengkalis rapat dengar pendapat, Senin (22/7/2019).
"Untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah tidaklah semudah membalik telapak tangan. Perlu proses dan kajian sehingga apa yang kita harapkan dapat tercapai sesuai dengan tujuan yang kita inginkan bersama sehingga ada payung hukum dan pertanggungjawaban perusahaan kepada lingkungan serta mekanisme penyaluran dana CSR lebih jelas. Jangan sampai perusahaan mapan tapi masyarakat di sekitar tidak dipedulikan,' ngkap Ketua Pansus, Mus Mulyadi .
Pembahasan yang dilakukan guna melengkapi hasil dari pembahasan di Kemenkumham Provinsi Riau pada tanggal 12 Juli 2019 dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Jakarta pada tanggal 18 Juli 2019.
Berbagai masukan, saran dan pendapat disampaikan dari berbagai pihak dalam rapat pansus yang digelar untuk mendapatkan suatu titik terang yang bisa menghasilkan produk hukum yang tepat sasaran nantinya.
Ketua Pansus mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada perwakilan perusahaan dan semua pihak yang hadir memenuhi undangan rapat dengar pendapat ini. Ia berharap pembahasan ini menjadi pedoman untuk melengkapi isi dari Ranperda CSR dan dalam waktu dekat bisa ditetapkan menjadi Perda.***