
Ist/Bk
JAKARTA.Menteri Keuangan Chatib Basri memastikan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akan dilakukan pemerintah setelah dana kompensasi untuk masyarakat miskin telah tersedia.
"Kenaikan harga BBM
hanya bisa dilakukan kalau kompensasinya ada," katanya ditemui di Gedung
DPR RI, Jakarta, Senin.
Menurut Chatib, dengan perkiraan tersebut maka kenaikan harga BBM bersubsidi
akan dilakukan, setelah pembahasan RAPBN-Perubahan 2013 antara pemerintah
dengan DPR RI selesai pada pertengahan Juni.
"Pemberian kompensasi hanya bisa dilakukan setelah APBN-Perubahan, itu
satu bulan setelah diajukan," katanya.
Namun, Chatib tidak dapat memberikan kepastian tanggal kenaikan harga BBM oleh
pemerintah, karena hal tersebut merupakan kewenangan dari Presiden.
Sementara, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida
Alisjahbana mengharapkan pembahasan RAPBN-Perubahan akan selesai tepat waktu
pada 17 Juni 2013, agar kepastian kapan kenaikan harga BBM, dapat segera
ditentukan.
"Kalau semua terjadwal, (kenaikan harga BBM) ini bisa dilaksanakan. Kalau
naiknya kapan itu nanti kewenangan Presiden," katanya.
Pemerintah telah memperkuat dana untuk program percepatan dan perluasan
perlindungan sosial sebesar Rp12,5 triliun dalam RAPBN-Perubahan 2013, sebagai
kompensasi kepada masyarakat miskin yang terkena dampak kenaikan harga BBM
bersubsidi.
Dana sebesar Rp12,5 triliun tersebut, digunakan untuk subsidi beras untuk
keluarga miskin (raskin) sebesar Rp4,3 triliun, Bantuan untuk Siswa Miskin
(BSM) Rp7,5 triliun dan Program Keluarga Harapan (PKH) Rp700 miliar.
Selain itu, pemerintah mengalokasikan dana untuk program kompensasi khusus
berupa Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) Rp11,6 triliun dan
penambahan dana untuk program infrastruktur dasar irigasi dan air bersih Rp6
triliun.
Mekanisme penyaluran BLSM tersebut dilakukan di kantor pos seluruh Indonesia
dan akan diberikan sebesar Rp150.000 per bulan selama lima bulan setelah
kenaikan harga premium dan solar berlaku.
Pemberian BLSM tersebut akan dilakukan dua kali, pada Juli sebesar Rp450.000
per rumah tangga sasaran dan pada September disalurkan sebanyak Rp300.000 per
rumah tangga sasaran.
Semua penyaluran program kompensasi tersebut dilakukan menggunakan kartu
perlindungan sosial yang dicetak pemerintah kepada 15,5 juta rumah tangga
sasaran dengan status sosial ekonomi terendah dalam basis data terpadu.
Pendistribusian kartu dan penyaluran bantuan ke masyarakat akan melibatkan koordinasi
tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, kepala desa, pendamping sosial dan
aparat terkait lainnya di daerah.
Semua perkiraan tersebut berlaku apabila pemerintah jadi memberlakukan kenaikan
harga premium sebesar Rp2.000 per liter dan harga solar Rp1.000 per liter mulai
Juni 2013.(bk1/TI)