
PANGKALANKERINCI- Jajaran Polsek Pangkalan Kuras berhasil membekuk bandar narkoba jenis shabu, Selasa malam (28/5/13). Penangkapan tersebut dilakukan di dua tempat berbeda.
Menurut Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Imam Seno, melalui Kanit Reskrim Syeh Syarih kepada wartawan, Rabu (29/5/13), awalnya anggota Polsek berhasil menciduk, dua tersangka, yakni Kasyanto alias Nanang (24) warga Kampun Malin Kuning Kelurahan Sorek Satu, tepatnya, di depan Rumah Makan Restu Bundo Jl Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan satu shabu paket senilai 200 ribu. Setelah dilakukan pengembangan pada tersangka, langsung meluncur ke toko KLO Loundry jalan Lintas Timur Kampung Baru Kelurahan Sorek Satu. Di tempat ini polisi menangkap Efendi alias Ahok (35) dan istrinya, Dewi Marlina (25).
Dilanjutkan Kanit, saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti, sabu-sabu 3 paket senilai Rp 300, 2 buah dibuang di selokan oleh istri Ahok. Sementara itu, 6 buah paket Rp200, 4 buah dibuang di selokan pembuangan air.
Untuk kepentingan penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sepeda motor jenis Honda Supra 125 No Pol BM 5686 CD, HP Nokia N 70 warna Biru Laut, HP Nokia 206 warna Hitam, 7 paket 200 sabu-sabu, 3 Paket 300 sabu-sabu, uang Rp 300.000.
"Saat ini semua tersangka diamankan di Polsek Pangkalan Kuras guna pengusutan lebih lanjut," pungkas kanit. (cr05)