Johar Bakal Dipanggil Paksa

Selasa, 18 Desember 2012

Pekanbaru,beritaklik: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Pekanbaru, meminta Jaksa Komisi Pemberantasan (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memanggil paksa Johar Firdaus. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, kepada JPU KPK Anang Supriatna, Selasa (18/17). Pemanggilan paksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau ini untuk dijadikan sebagai saksi Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin yang menjadi terdakwa dalam kasus suap PON XVII Riau. "Jadi, terhadap saksi-saksi yang menghalangi persidangan, silahkan Penuntut Umum menggunakan haknya untuk memanggil secara paksa agar persidangan jangan berlarut. Pastikan kepada saksi-saksi itu kapan mereka bisa hadir dalam persidangan," tegas I Ketut. Sedianya, Johar bersama Ramli FE, Abu Bakar Siddik dan Zulfan Heri akan bersaksi untuk Taufan. Menjelang sidang usai digelar, hanya Abu dan Zulfan yang hadir. Abu dan Zulfan yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini didudukkan bersamaan di kursi saksi. Keduanya dikonfrontir atau diadu keterangannya.

Berdasarkan pantauan, keduanya menolak telah meminta uang lelah ke Eka Dharma Putra. Keduanya hanya mengaku tahu uang lelah dari M Dunir. "Saya hanya diberitahu Dunir kalau revisi Perda ada uang lelahnya. Ke Eka memang betul ada menelpon, tapi tidak menanyakan uang lelah. Saya hanya menanyakan kesiapan Dispora dalam paripurna pengesahan Perda," kata Zulfan dan dibenarkan Abu. Menjelang sidang usai, keduanya tetap bersikukuh tidak pernah meminta uang lelah. "Kami hanya tahu dari Dunir," tegas keduanya. Usai sidang, Anang ke wartawan mengatakan, Johar akan dipanggil lagi pada Kamis (20/12) besok. Pemanggilan itu sudah diterima Johar. Selain Johar, Gubernur Riau HM Rusli Zainal juga akan dihadirkan. "Gubernur dan Ketua DPRD Riau, memberitahukan secara resmi mereka akan hadir pada Kamis depan," tutupnya.* []sir/syu