Pelaku Jambret Diringkus Polres Bengkalis

Jumat, 11 September 2020

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi memperlihatkan barang bukti dan pelaku jambret.

BENGKALIS-Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang meresahkan warga Bengkalis khususnya kaum ibu-ibu, berhasil diringkus Polres Bengkalis, Kamis (10/9/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

Tersangka adalah Jovi Kalibadi alias Opi (21) warga Jalan pendekik, Kecamatan Bengkalis. Pelaku juga dikenakan dalam rumusan pasal 365 KUHPidana. Sedangkan teman pelaku masih DPO.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, Jumat (11/9/2020), menjelaskan, pelaku merupakan resedivis dan baru keluar penjara yang sebelumnya dikurung 1 tahun lebih di Lapas IIA Bengkalis.

"Berawal pada 5 September 2020 pukul 19.30 WIB terjadi pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya di Jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Bengkalis Kota, tepatnya di depan gereja HKBP," ungkap Kapolres.

Sebelum kejadian, korban dan temannya berangkat dari rumahnya di SD 4 Damon dengan mengendarai sepeda Motor Suzuki BM 4733 EH. Saat itu korban hendak ke rumah anaknya di Rimbas Sekampung melewati Jalan Hangtuah.***