Ada Perbedaan Bulan di Ijazah Paket C dan KTP, KPU Jadwalkan Klarifikasi Iyeth Bustami Hari Ini

Jumat, 18 September 2020

Iyeth Bustami ketika mendaftar bersama Kaderismanto ke KPU Bengkalis.

BENGKALIS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis hari ini dijadwalkan akan meminta klarifikasi kepada Calon Wakil Bupati Iyeth Bustami atau Sri Barat terkait perbedaan bulan kelahiran yang tertera pada ijazah Paket C dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sementara berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke sekolah yang mengeluarkan ijazah Paket C tersebut, memang benar atas nama Sri Barat atau yang lebih dikenal Iyeth Bustami. 

Anggota KPU Bengkalis Divisi Hukum, Safroni mengatakan, pihak sudah menerima pengaduan dari Bawaslu terkait ijazah Paket C Iyeth Bustami. 

"KPU Bengkalis sudah melayangkan surat pemanggilan untuk diminta klarifikasi bersangkutan (Iyeth Bustami). Kami menjadwalkan agar bersangkutan hadir hari Jumat (18/9/2020)," kata Safroni.

Namun hingga saat ini KPU Bengkalis belum mendapatkan balasan dari pihak bersangkutan. "Apakah akan hadir besok, sampai sekarang belum ada balasan terhadap surat pemanggilan kami layangkan dari pihak bersangkutan," jelas Safroni.

Sementara Ketua Bawaslu Bengkalis, Mukhlasin menjelaskan saat Iyeth Bustami mendaftar ke KPU sebagai cawabup melampirkan ijazah serta KTP. Ternyata ada perbedaan antara bulan di ijazah dan KTP.

"Pada ijazah Paket C tertulis tanggal lahir 24 Maret 1973, berbeda dengan KTP tercatat 24 Agustus 1973. Kami sudah langsung lakukan verifikasi faktual ke sekolah bersangkutan dan memang benar milik Sri Barat,’’ kata Mukhlasin.

Ia dan dua rekannya sudah melakukan kroscek ulang dan langsung ke sekolah bersangkutan di daerah Medan, Sumatera Utara.

"Adanya kejanggalan tersebut, kami serahkan ke KPU untuk melanjutinya. Itu gawenya KPU sesuai mekanisme yang ada," ujarnya.***