Bawaslu Tangani Temuan Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum ASN Bengkalis

Jumat, 18 September 2020

Komisioner Bawaslu Bengkalis, M Hary Rubianto.

BENGKALIS-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis tengah menangani satu perkara temuan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Bengkalis saat pendaftaran bakal pasang calon  (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis yang dimulai sejak Tanggal 4 September 2020,  

Dugaan temuan pelanggaran netralitas ini dilakukan oleh oknum ASN di salah satu satuan kerja Pemerintahan Bengkalis. Sayangnya Bawaslu belum mau menyebutkan satuan kerjanya dan nama atau inisial yang bersangkutan.   

Komisioner Bawaslu Bengkalis, M Hary Rubianto, Kamis (17/9/2020), mengatakan pihaknya sedang dalam proses klarifikasi dan memanggil terduga yang melakukan pelanggaran, penemu dugaan pelanggaran serta beberapa saksi dan pihak-pihak yang dianggap berkompeten memberikan klarifikasi atau keterangan dalam dugaan pelanggaran netralitas ASN ini.

"Saat ini sedang berproses. Kita membutuhkan waktu untuk melakukan penanganan perkara ini," terang Hary.

Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum ASN tersebut adalah hadir saat proses pendaftaran salah satu Bapaslon yang mendaftar di KPU Bengkalis. Prosesnya saat ini dalam kajian oleh Bawaslu apakah terpenuhi unsur pelanggaran yang dilakukan oknum ASN tersebut atau tidak.

"Setelah kajian terhadap pemeriksaan penemu, diduga pelaku dan ahli akan kami simpulkan apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Jika memenuhi maka akan kami rekomendasikan kepada KASN di Jakarta untuk memberikan sanksi," tambahnya.

Namun jika tidak memenuhi unsur pelanggaran, Bawaslu akan menghentikan prosesnya dan tidak diteruskan kepada KASN.

Bawaslu Bengkalis mengimbau kepada seluruh ASN Bengkalis untuk tidak terlibat politik praktis, tidak ikut kampanye dan mensosialisasikan Bapaslon maupun Calon yang sudah ditetapkan KPU Bengkalis.

Bawaslu juga meminta pemerintah daerah untuk membuat regulasi atau semacam edaran larangan bagi para honorer dan pendamping desa yang pendapatan mereka bersumber dari APBD Bengkalis untuk berpolitik praktis. Ini perlu dibuat karena bagi Bawaslu Bengkalis terdapat kekosongan hukum bagi honorer dan pendamping desa dalam hal penindakan pelanggaran netralitas karena tidak ada aturan larangan untuk mereka dalam mengampanyekan serta mensosialisasikan Bapaslon yang maju.***