Rippar Bengkalis 2021-2035 Diharapkan Lebih Komprehensif

Rabu, 20 Januari 2021

Zamzami menyerahkan pandangan umum Fraksi PAN kepada Pimpinan Rapat Paripurna Syaiful Ardi.

BENGKALIS-Fraksi-Fraksi DPRD Bengkalis menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (Rippar) Kabupaten Bengkalis 2021-2035 melalui rapat paripurna DPRD Bengkalis, Selasa (19/1/2021).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Syaiful Ardi didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Umi Kalsum. Di awali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang dibacakan Zahraini, Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Ruby Handoko, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan oleh Ferry Situmeang.

Kemudian Fraksi Partai Amanat Nasional oleh Zamzami, Fraksi Gerindra oleh Andi Fahlepi, Fraksi Gabungan Suara Rakyat diwakili oleh Sekwan Radius Akima dan Fraksi Kebangkitan Bintang Indonesia oleh Laurensius Tampubolon.

Secara umum fraksi-fraksi memberikan saran dan masukan terkait Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (Rippar) Kabupaten Bengkalis agar nantinya dapat menjadi pedoman pembangunan pariwisata Kabupaten Bengkalis yang lebih komprehensif sesuai perkembangan berbagai lingkungan strategis.

Usai pandangan umum fraksi-fraksi, dilanjutkan dengan paripuna jawaban  Pj Bupati Bengkalis yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Umi Kalsum.

Secara garis besar Ripparkab ini merupakan rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Bengkalis tahun 2021-2035 yang akan menjadi pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Bengkalis yang berisi kebijakan, strategi, dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan pembangunan kepariwisataan yang ditentukan secara terpadu dan berkesinambungan.

"Tujuan pembangunan kepariwisataan itu sendiri mencakup 4 (empat) aspek meliputi pembangunan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran wisata dan kelembagaan kepariwisataan, yang kesemuanya akan di arahkan guna mencapai tujuan pembangunan kepariwisataan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 4 undang–undang 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan yakni: meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya, memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, serta mempererat persatuan bangsa", ujar Umi.

Pembangunan kepariwisataan yang diterapkan di Kabupaten Bengkalis nantinya adalah pembangunan pariwisata berbasis masyarakat yang fokus pada keunikan dan keunggulan budaya melayu dan alam bengkalis, untuk memberikan kualitas pengalaman bagi wisatawan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Umi berharap dan menekankan kepada kepala perangkat daerah dan stakeholder terkait agar terus membangun koordinasi dan komunikasi pada saat pembahasan baik bersama komisi maupun bersama pansus agar dapat lebih fokus, lebih efektif dan efisien sehingga Ranperda Ripparkab ini dapat ditetapkan sesegera mungkin.

"Semoga sidang paripurna ini dapat menjadi momentum bagi kita semua untuk memantapkan langkah dan saling bersinergi dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah yang kita cita-citakan," pungkasnya.***