Penerimaan Pajak Daerah Bengkalis 2020 Lampaui Target, Kepala Bapenda: 2021 Harus Kerja Keras Lagi

Jumat, 26 Maret 2021

Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis, Supardi menyerahkan pakta integritas dan kontrak kinerja kepada Sekretaris Bapenda Bambang Irawan.

BENGKALIS-Meski di tengah pandemi Covid-19, penerminaan pajak daerah Kabupaten Bengkalis tahun 2020 mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika dipersentasekan sekitar 103 persen atau melampui target yang telah ditetapkan.

Berdasarkan target yang telah ditetapkan dalam APBD Perubahan 2020 penerimaan pajak daerah sebesar Rp60,6 Miliar, sementara realisasinya mencapai Rp63 miliar. Dari angka 63 miliar tersebut, Pajak Penerangan Jalan PLN menjadi penyumbang terbesar Rp19,340 Miliar. Diikuti Pajak Penerangan Jalan Non PLN sebesar Rp13,827 miliar.  

“Ini tentunya tidak terlepas dari kerja keras dan kerja sama kawan-kawan semua serta pihak-pihak terkait yang mendukung peningkatan pajak termasuk para wajib pajak yang konsisten melakukan pembayaran pajak,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis, Supardi, Kamis (25/3/2021).

Bapenda selaku leading sector secara teknis telah menyusun langkah-langkah atau strategi-strategi untuk mencapai target tersebut. Seperti memaksimalkan kerjasama antar instansi mulai dari tingkat kabupaten, kecamtan, lurah dan desa. Kemudian kerjasama dengan pihak perbankan, PLN, Kantor Pajak Pratama Duri dan pihak lainnya.

“Di samping itu kita juga akan memperkuat  sarana pendukungnya seperti aplikasi yang terus ditingkatkan jangkauannya guna memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran serta memudahkan kita untuk melakukan pemantauan,” ujar Supardi.

Mengantisipasi wabah pademi Covid-19 yang masih belum reda ini, ada beberapa regulasi yang akan tetap dilaksanakan berkaitan dengan pemungutan pajak. Kemudian penetapan pemungutan pajak khususnya terhadap wajip pajak.

“Kita akan menyesuaikan kondisi ini. Tahun 2020 kita sudah mengeluarkan beberapa regulasi untuk mencapai target ini dengan tetap melihat kondisi dari wajib pajak masing-masing. Jika memang nanti pandemi covid ini masih belum reda, kita masih menyesuaikan regulasi ini. Yang pasti wajip pajak dapat melakukan kegiatannya dan juga tidak melupakan kewajibannya akan membayar pajak,” harap Supardi.

Jika hal ini tidak disikapi oleh wajib pajak, papar Supardi, justru akan terjadi penunggakan-penunggakan yang nantinya akan memberatkan wajib pajak sendiri. Makanya Bapenda akan mencari solusi-solusi atau regulasi apa yang akan disepakati untuk sama-sama mendukung peningkatan PAD dengan tetap menyesuaikan kondisi wajib pajak.

Dipaparkan Supardi, dari target kenaikan Rp17 Miliar  itu, ada beberapa potensi pajak daerah yang sudah diproyeksikan bisa menuhinya. Pertama, sektor PBB-PP yang tahun 2020 bisa menyumbang di angka Rp9,3Miliar, tahun ini diharapkan bisa meningkat menjadi  Rp15 Miliar.

Kemudian dari pajak non PLN akan dimaksimalkan lagi dengan melakukan kerjasama baik dengan wajip pajak yang lama maupun yang baru sehingga bisa menambah pajak daerah. Di samping tunggakan pajak tahun 2020 yang diberi keringanan karena situasi covid-19, tahun ini mudah-mudahan bisa normal kembali.  “Harapan kita pandemi ini bisa cepat berlalu sehingga pembayaran pajak yang tertunggak bisa normal kembali,” ungkap Supardi.

Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2020, jelas Supardi, untuk memcapai target tahun 2021 perlu kerja keras lagi. Tentunya kerjasama semua pihak lebih tingkatkan lagi, terutama Bapenda dan UPT selaku motor penggerak harus lebih intensif .

Selanjutnya segera lakukan tindakan kegiatan dalam arti mempercepat regulasi dari tahun lalu. Alhamdulillah akhir Januari kemarin sudah ada yang turun ke lapangan baik itu bidang penagihan maupun UPT, khususnya untuk Kecamatan Bantan sudah dilakukan.

Supardi juga mengingatkan kepada para kepala UPT untuk segera melakukan pendataan.  Berkaitan dengan surat-surat administrasi wajib pajak juga supaya dipercepat supaya target-target yang akan dicapai bisa secepatnya terealisasi dan jika belum dapat dilakukan dievaluasi per triwulannya.

“Kami juga mengimbau kepada wajib pajak, karena kita sudah membuka akses aplikasi secara online agar bisa dimanfaatkan. Bagi yang belum bisa mengakses, kita bisa melakukan kunjungan langsung ke tiap wajip pajak dalam hal ini dikoordinir oleh kepala desa atau lurah seperti yang telah kita lakukan pada tahun 2020. Jika tidak bisa lewat desa atau lurah, nanti bisa membuat surat ke Kepala UPT setempat, nanti akan kita sikapi,” tutup Supardi.***