
Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Syahruddin (kiri) bersama Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis Supardi memperlihatkan pakta integritas dan kontrak kinerja tahun 2021.
BENGKALIS-Dalam upaya mengoptimalkan target penerimaan pajak daerah tahun 2021, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis terus berupaya melakukan trobosan-trobosan dan langkah-langkah strategis.
Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis Supardi melalui Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan, Syahruddin mengatakan, ada beberapa trobosan atau strategi yang telah disiapkan Bapenda dalam upaya mencapai target pajak daerah tahun ini sebesar Rp77.500.000.000 dan retribusi daerah Rp18.909.375.000.
Setidaknya ada 4 langkah strategis yang akan dilakukan Bapenda Kabupaten Bengkalis guna memenuhi target tersebut:
Pertama, Peningkatan Basis Data Perpajakan.
Peningkatan basis data perpajakan ini meliputi pendataan ulang/pemuthakiran wajib pajak dan objek pajak, meningkatkan koordinasi internal bersama perangkat daerah terkait proses perizinan yang diterbitkan oleh perangkat daerah dalam hal optimalisasi pajak daerah.
Menindaklajuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah bersama perangkat daerah dalam hal konfirmasi status wajib pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu baik di tingkat OPD, kecamatan dan kelurahan/desa. Untuk kecamatan, kelurahan/desa pemberian layanan publik melampirkan bukti pembayaran PBB-P2 Tahun terakhir.

Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan, Syahruddin
Kemudian memanfaatkan data melalui aplikasi host to host PBB dan BPHTB dengan Kantor Pertanahan Bengkalis.
Kedua, Penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak
Penyesuaian dasar pengenaan pajak ini ini maksudnya melakukan penilaian ulang atas dasar pengenaan pajak dan perubahan tarif pajak. Diantaranya perubahan tarif pajak reklame dan sarang burung wallet dan perubahan NJOP PBB-P2.
Ketiga, Penilaian, Penagihan dan Pemeriksaan.
Yang dimaksud dengan penilaian, penagihan dan pemeriksaan adalah melakukan proses dan tahapan penagihan aktif, melakukan uji potensi dilapangan, melakukan klarifikasi atas pelaporan SPTPD, meLakukan pemeriksaan sederhana, meLakukan pemeriksaan lengkap bersama Dinas energi dan sumber daya mineral provinsi riau terkait dengan PPJ Non PLN dan Mineral Bukan Logam dan Batuan dan pelayanan setiap desa/kelurahan terkait dengan pembayaran pajak PBB-P2.
Keempat, Modernisasi
Untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran, Bapenda telah melakukan menyiapkan transaksi pembayaran secara online baik melalui ATM, mobile banking, internet banking, ecommerce (Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, Linkaja, Gopay) dan modern channel (Indomaret).
Kemudian aplikasi Citigov merupakan inovasi layanan publik digital (digital service) untuk menciptakan peningkatan layanan bagi masyarakat melalui penerapan teknologi modern berbasis web service dan mobile application khususnya di bidang perpajakan daerah.
“Adapun layanan yang dapat diakomodir melalui Citigov antara lain; Permohonan Layanan PBB (pendaftaran, mutasi objek/subjek pajak, salinan SPPT, surat keterangan NJOP, keberatan SPPT dan surat keterangan lunas); Pelaporan SPTPD dan Pembayaran tagihan pajak,” tutup Syahruddin.***