Tiga Kurir Sabu Seberat 45 Kg dan 23 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Mati

Rabu, 16 Juni 2021

Sidang virtual kasus sabu-sabu dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (16/6/2021).

BENGKALIS-Tiga orang terdakwa kasus sabu-sabu seberat 45 kg dan 23 ribu butir ekstasi dituntut mati oleh JPU Kejari Bengkalis. Pembacaan tuntutan mati 3 terdakwa melalui sidang virtual di Aula Kantor Kejari Bengkalis, Rabu (16/6/2021).

Ketiga terdakwa adalah Abdullah Alias Dul Bin Atan Yunus (40) warga Jalan Utama Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Andika alias Andik Bin Junaidi (34) warga Desa Jangkang, Jalan Ghozali RT003 RW004 dan Nasrudin Alias Nantan Bin Usman (37) warga Desa Jangkang, Jalan Penampar Deluk.

JPU menilai ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemuafakatan jahat sebagai kurir narkoba sabu seberat 45 kilogram (Kg) lebih dan 23 ribu butir ektasi (atau sekitar 10 Kg).

Tuntutan dibacakan  JPU Emmanuel Tarigan didampingi Irvan R Prayogo. Sidang dipimpin Hakim Ketua Soni Nugraha didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata dan Ulwan Maluf. Ketiga terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Lapas IIA Bengkalis dengan mengenakan rompi orange.

Kajari Bengkalis, Nanik Kushartanti usai menyaksikan pembacaan tuntutan mati ketiga terdakwa menyebutkan, bahwa tuntutan maksimal ini sebagai komitmen penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba yang sengaja diselundupkan dari Malaysia ke wilayah Indonesia.

"Jumlah narkotika yang dibawa dalam jumlah yang sangat besar dan barang itu diambil dari Negeri Jiran. Dan tuntutan ini kami berikan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, baik kurir atau apapun berfikir dua kali untuk berbuat kalau tidak maka cari mati. Karena peredaran narkotika ini sudah sangat mengkhawatirkan," ujar Nanik Khusartanti.

Atas pembacaan tuntutan mati itu, para terdakwa di hadapan majelis hakim sempat meminta hukuman seringan-ringannya. Namun JPU tetap dengan tuntutannya, yakni pidana mati.

Kasus ini terungkap saat petugas Polsek Bantan dibackup Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis membekuk ketiga pelaku pada 6 Desember 2020.

Polisi menyita 4 buah tas yang berisikan barang haram di speedboat saat berada di Bangsal Arang Perairan Sungai Jangkang, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis yang berasal dari wilayah Malaysia.

Polisi juga membekuk 3 orang pelaku diantaranya Abdullah, Andika dan Nasrudin serta barang bukti  3 buah tas berisi 45 bungkus sabu, 5 bungkus besar berisi ekstasi, 1 unit speed boat dan mesin tempel 60 PK dan 5 unit telepon seluler.***