Ganti Rugi Lahan Zaidir Belum Jelas

Sabtu, 01 Juni 2013

BENGKALIS.Ganti rugi lahan milik Zaidir yang dibangun Pelabuhan Bandar Sri Setia Raja Selatbaru oleh Pemkab Bengkalis, sampai saat ini belumjelas. Belum ada kepastian dari Pemkab  kapan akan melakukan pembayaran ganti rugi.
Secara hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menolak upaya kasasi
Pemerintah Kabupaten Pemkab Bengkalis. Artinya, Pemkab wajib membayar ganti rugi tanah seluas 1.912,5 meter milik Zaidir, nelayan, warga RT/RW 02/07 Parit I Dusun
Parit Indah, Desa Selatbaru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, sesuai putusan MA.

Amar putusan menolak kasasi Pemkab Bengkalis berdasarkan nomor register 935 K/PDT/2012 yang diputuskan pada 19 eptember 2012. Bertindak termohon Presiden RI Cq. Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Riau Cq. Bupati Bengkalis Dkk, dengan Majelis
Hakim Suwardi, Abdul Gani Abdullah dan Abdul Kadir Mappong dan
Penitera Pengganti Bongbongan Silaban. 
Kuasa Hukum Zaidir, Windrayanto, Jumat (31/5) mengungkapkan bahwa penggugat sudah mengantongi salinan amar putusan dari MA. Akan tetapi ia tidak
mengetahui persis proses selanjutnya yang akan dilakukan Pemkab Bengkalis sebagai tergugat. 
“Memang kita sudah menerima salinan putusan dari MA itu yang 
menolak kasasi Pemkab Bengkalis. Namun sampai saat ini kita sendiri
sebagai kuasa hukum dari Pak Zaidir belum memperoleh informasi apapun
adanya itikad atau upaya selanjutnya dari Pemkab Bengkalis, apakah
akan melaksanakan putusan MA itu atau tidak,” ujarnya. 
Zaidir menggugat Pemkab Bengkalis atas tanah miliknya yang tidak diganti rugi ketika proses pembangunan Pelabuhan BSSR Selatbaru ke Pengadilan Negeri Bengkalis. Gugatan Zaidir dikabulkan PN melalui keputusan PN Bengkalis 02/PDT-G/2011/PN-BKS. Pemkab kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau,  namun ditolak  melalui Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau Nomor 149/PDT/2011/PTR.

Setelah itu Pemkab Bengkalis melakukan upaya kasasi ke MA, lagi-lagi ditolak dan mempertegas harus membayar ganti rugi kepada Zaidir
sebesar Rp 600 juta atas lahan tersebut.(bku)